Menurut Ketua Fraksi PKB DKI Hazbillah Ilyas langkah tersebut tidak tepat. Selain itu dia juga menganggap sikap dewan itu cacat alias prematur.
"Hak angket ini arahnya mau kemana kan mesti jelas. Masalahnya belum jelas, prematur. Kalau ada anggota dewan yang tanda tangan pengajuan hak angket itu hak mereka, kalau sikap partai kami belum," ujar Hazbillah saat dihubungi, Rabu (25/2/2015).
Dia menilai alangkah lebih tepat jika dewan melakukan hak interpelasi (hak bertanya) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Sebab menurutnya apabila langsung 'melompat' ke hak angket itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Saya lebih setuju gunakan interpelasi terlebih dulu dengan mendengarkan apa keterangan Gubernur. Nanti bisa dinventarisir apa kesalahannya. Artinya, dalam hal ini belum perlu hak angket," sambungnya.
"Kalau hak angket hanya mau tanya ke Gubernur gak perlu ribut-ribut. Tinggal panggil Gubernur juga selesai. Seharusnya dewan dan Gubernur duduk bareng membahas akar permasalahannya apa," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Panitia Hak Angket Jhonny Simanjuntak menyebut semua 8 fraksi sudah setuju melakukan investigasi. Detailnya, 98 dari 106 orang sudah setuju dan menandatangani angket.
"Paraf sekarang sudah 98 orang. Yang belum karena masalah teknis, ada di daerah, ikut KNPI," kata Jhonny di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Selasa (24/2) lalu.
(aws/fjp)











































