"Kalau menyangkut BAP. Itu adalah hak tersangka. Kalau saksi memang tidak diberi, kalau tersangka harus diberi. Itu sudah hak. Sama sekali tidak boleh dilanggar," ujar pakar hukum pidana dari UI, Ganjar Laksmana Bondan, Rabu (25/2/2015).
Ganjar mengatakan, seorang tersangka memiliki hak ingkar baik itu di tahap penyidikan maupun di persidangan. Oleh karena itu, keterangan tersangka yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, tidak bersifat rahasia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa bilang itu rahasia. Tersangka bohong saja boleh, masa dapat BAP enggak," kata Ganjar.
Selain persoalan BAP, BW juga mempersoalkan mengenai pasal dalam sangkaanya yang berubah-ubah. Menurut Ganjar, berubahnya pasal di tahap penyidikan adalah hal yang lumrah. Namun dia melihat ada kejanggalan dalam rangkaian pasal yang dijeratkan ke BW, terkait dengan penambahan pasal baru itu.
Bambang awalnya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 242 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 kedua KUHP. Belakangan muncul pasal baru yakni pasal 56 KUHP.
"Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP itu pilihan. Atau bukan dan. Tidak bisa digunakan secara bersamaan. Penerapan dua pasal ini ajaib," ujar Ganjar.
(fjp/ndr)