Hal ini disampaikan Irjen Ronny saat disinggung mengenai beberapa poin rekomendasi Ombudsman terkait penangkapan BW.
Ronny mengatakan, Polri sudah melakukan terlebih dulu langkah untuk menjawab surat dari Ombudsman tersebut atas perintah Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti selaku pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab jabatan Kapolri, meski sebelumnya Polri belum menerima surat rekomendasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sebelum datangnya surat yang berisi rekomendasi Ombudsman, Kadivpropam Polri telah diperintahkan Wakapolri untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap kegiatan penyidikan yang telah dilakukan Tim Penyidik Bareskrim Polri yang berkaitan dengan penangkapan tersangka BW," imbuh Ronny.
Menurutnya, sikap proaktif Polri itu adalah untuk meredam upaya pembentukan opini negatif dari pihak BW kepada Polri.
"Untuk meredam opini negatif yang sengaja dibangun oleh pihak tersangka untuk menghalangi proses penyidikan Bareskrim Polri," kata Ronny.
Begitu pula dengan surat hasil temuan Komnas HAM yang sudah ditindaklanjuti Polri melalui Kadiv Propam. "Hal ini bisa ditanya langsung kepada Komnas HAM," ujar Ronny.
(ahy/mad)