Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Nagan Raya, Samsul Kamal, mengatakan, dirinya belum mengetahui sampai kapan batu tersebut akan diamankan di rumah ketua DPRK Nagan Raya yang tidak dipakai. Untuk masalah pembagian, juga akan diatur oleh Forkopimda.
"Mengenai bagaimana batu ini akan dibagikan kita belum tau. Keputusannya ada di Forkopimda yang akan menggelar rapat lagi," kata Samsul saat dihubungi detikcom, Rabu (25/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti terserah Muspida bagaimana proses selanjutnya," jelasnya.
Giok seberat 20 ton ditemukan Usman (45) dan warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, di hutan lindung pada 9 Februari lalu. Batu tersebut sempat diperebutkan oleh warga setempat dengan masyarakat pendatang. Warga setempat tak mau mengambil batu karena ada moratorium, di lain pihak warga desa lain ternyata memotong diam-diam. Aparat pun turun tangan untuk menengahi.
"Lokasi hingga kini masih diamankan oleh polisi dan TNI," tutup Samsul.
(try/try)