Koruptor yang senasib dengan Akil adalah Adrian Waworuntu. Pria kelahiran Tomohon, Sulawesi Utara, pada 26 Juni 1951 itu membobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebesar Rp 1,2 triliun pada awal 2003.
Adrian yang membawa bendera PT Sarana Bintan Jaya itu berkongkalikong dengan banyak orang. Modusnya, Adrian bersama PT Gramarindo Group sebagai pemegang 41 slip L/C dari luar negeri meminta BNI Cab Kebayoran Baru untuk melakukan negosiasi atas 41 slip L/C tersebut. Dalam pencairan L/C tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di BNI. Adrian pun ahirnya diseret ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian tidak sendirian dalam kasus ini dan menyeret nama-nama pengusaha, pejabat BNI hingga petinggi Mabes Polri. Mereka yang terseret kasus L/C fiktif yaitu:
1. Dirut PT Gramarindo Mega Indonesia, Ollah Abdullah Agam, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara
2. Dirut PT Pantipros, Aprilla Widhata, dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara
3. Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia, Adrian Pandelaki Lumowa, dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara
4. Dirut PT Bhinnekatama, Titik Pristiwati, dijatuhi hukuman selama 8 tahun
5. Dirut PT Metranta, Richard Kountol, dijatuhi hukuman selama 8 tahun.
6. Kepala Divisi Internasional BNI Wayan Saputra divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Oleh MA, Wayan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
7. Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar, Aan Suryana, senasib dengan Wayan. Aan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Oleh MA, Wayan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Wayan dan Aan telah dipecat dari BNI.
8. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Oktober 2006. Kini Suyitno menjadi pengacara.
Setelah satu dasawarsa berlalu, akhirnya rekor Adrian disamai oleh Akil Mochtar. Mantan anggota DPR itu terbukti korupsi saat menjadi Ketua MK dengan jual beli perkara kasus pilkada yang ditanganinya. Usai dicokok KPK pada Oktober 2013, pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat itu, ia pun meringkuk di penjara. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta bergeming hingga kasasinya ditolak MA pada 23 Februari lalu.
Layaknya Adrian, Akil juga tidak sendirian. Ia menyeret nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi yang ia perbuat. Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan dalam perkara Akilgate itu:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun penjara. Proses kasasi.
4. Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta).
8. Sopir Akil, Muhtar Ependy (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta), berperan sebagai kurir.
9. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK).
10. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang masih disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
11. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK.
Rekor hukuman korupsi di bawah Adrian dan Akil dipegang jaksa Urip Tri Gunawan yaitu selama 20 tahun penjara. Jaksa Urip dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani.
(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini