Ini Alasan KPK Baru Menahan Setelah 4 Tahun Penetapan Tersangka Kasus Innospec

Ini Alasan KPK Baru Menahan Setelah 4 Tahun Penetapan Tersangka Kasus Innospec

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 08:26 WIB
Jakarta - Setelah empat tahun penetapan tersangka, KPK akhirnya menahan dua tersangka kasus suap Innospec. Mengapa rentang waktu penahanan dengan penetapan tersangka sangat lama?

Pada Selasa (24/2) kemarin, KPK menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan mantan rekananan PT Pertamina Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.

"Bahwa penanganan perkara Innospec adalah perkara transnational corruption yang artinya korupsi antar lintas negara. Penanganan kasus korupsi ini dilakukan dengan melibatkan negara Inggris, Singapore dan British Virgin Island dan merupakan tindak lanjut dari Oil for Food Investigation yang dilakukan Pemerintah Ameriksa Serikat dan Inggris," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (25/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priharsa mengatakan, dalam penanganan perkaranya yang dilakukan secara bersama-sama dengan Serious Fraud Office (Pemerintah Inggris) diketahui bahwa beberapa bukti terkait tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua tersangka berada di Jurisdiksi lain dan khususnya Singapura. Karenanya untuk perolehan bukti tersebut dilakukan proses bantuan timbal balik dari negara-negara tersebut yang memakan waktu lebih dari 3.5 tahun.

"Karena harus melalui proses persidangan atas MLA yang diajukan di negara bersangkutan," kata Priharsa.

Selain juga, lanjut Priharsa, mengingat bahwa kasus ini adalah joint investigation dengan Pemerintah Inggris maka proses penanganan perkara mengedepankan asas kehati-hatian untuk tidak membahayakan penyidikan yang juga berlangsung di Inggris.

"Karenanya, setelah adanya vonis terhadap 4 pengurus Direktur Innospec untuk menyuap pejabat Indonesia dan setelah semua bukti tambahan tersebut datang ke Indonesia maka penahanan terhadap kedua tersangka baru dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2015 untuk kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan dilimpahkan ke penuntutan," ujar Priharsa.



(fjp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads