Khofifah menjelaskan, kartu itu merupakan identitas bagi sesorang yang sedang menjalani rehabilitasi sosial korban tindak penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, buka berarti pihaknya melindungi peredaran narkoba.
"Kartu dikeluarkan IPWL yang terakreditasi Kemensos. Bagi pemegang kartu itu tidak bisa ditangkap karena sedang menjalani rehabilitasi. Sedangkan bagi pengedar narkoba harus dihukum berat," kata Khofifah dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (24/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan kartu IPWL berlaku untuk dua kali program rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba," katanya.
Saat ini ada 119 IPWL untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang telah diakreditasi oleh Kementerian Sosial. Kemensos pun menargetkan bisa melakukan pemetaan dalam program rehabilitasi sosial korban tindak penyalahgunaan narkoba.
"Dari 10 ribu korban penyalahgunaan narkoba, penanganannya ada yang berbasis panti narkoba dan ada juga Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM)," kata Khofifah.
Untuk Rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba berbasis panti, Kemensos cukup percaya diri. Sebab, didukung SDM konselor dan peksos adiksi yang bersertifikat. Telah disiapkan sebanyak 700 konselor dan 500 pekerja sosial adiksi. Dari jumlah tersebut, akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui seberapa banyak kebutuhan riil dan berapa SDM yang harus disiapkan.
(jor/idh)