Mensos: Pemegang Kartu Wajib Lapor Rehabilitasi Narkoba Tak Bisa Ditangkap

Mensos: Pemegang Kartu Wajib Lapor Rehabilitasi Narkoba Tak Bisa Ditangkap

- detikNews
Rabu, 25 Feb 2015 06:05 WIB
Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengakreditasi 119 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Khofifah mengatakan, pemegang kartu IPWL ini pun tak bisa ditangkap karena sedang dalam masa penyembuhan.

Khofifah menjelaskan, kartu itu merupakan identitas bagi sesorang yang sedang menjalani rehabilitasi sosial korban tindak penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, buka berarti pihaknya melindungi peredaran narkoba.

"Kartu dikeluarkan IPWL yang terakreditasi Kemensos. Bagi pemegang kartu itu tidak bisa ditangkap karena sedang menjalani rehabilitasi. Sedangkan bagi pengedar narkoba harus dihukum berat," kata Khofifah dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (24/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khofifah menjelaskan, pada PP No 25 Tahun 2011 Pasal 10 tentang IPWL, disebutkan bahwa IPWL mengeluarkan kartu dan pegang kartu tidak boleh ditangkap. Sosialiasi kartu IPWL pun menjdi sangat penting.

"Penggunaan kartu IPWL berlaku untuk dua kali program rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba," katanya.

Saat ini ada 119 IPWL untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang telah diakreditasi oleh Kementerian Sosial. Kemensos pun menargetkan bisa melakukan pemetaan dalam program rehabilitasi sosial korban tindak penyalahgunaan narkoba.

"Dari 10 ribu korban penyalahgunaan narkoba, penanganannya ada yang berbasis panti narkoba dan ada juga Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM)," kata Khofifah.

Untuk Rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba berbasis panti, Kemensos cukup percaya diri. Sebab, didukung SDM konselor dan peksos adiksi yang bersertifikat. Telah disiapkan sebanyak 700 konselor dan 500 pekerja sosial adiksi. Dari jumlah tersebut, akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui seberapa banyak kebutuhan riil dan berapa SDM yang harus disiapkan.

(jor/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads