"Sudah dilimpahkan ke pengadilan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan 4 Maret minggu depan," ujar Kuasa hukum Korban, Didit Wijayanto Wijaya saat dihubungi detikcom, Selasa (23/2/2015).
Untuk P21 tahap dua sendiri menurut Didit, sudah selesai pada 5 Februari lalu. "Tahap dua sudah lama sekali, tanggal 5 Februari kemarin," jelasnya.
Begitu P21 rampung, terdakwa, yakni Miss H alias S, juga telah ditahan di Rutan Pondok Bambu. "Begitu P21 tahan dua keluar, terdakwa juga ditahan di Pondok Bambu," kata Didit.
Kasus ini terkuak pada 14 Mei 2014 lalu, ketika orangtua korban melaporkan hal tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dugaan kekerasan seksual itu disadari orangtua korban pada 29 April setelah anaknya kerap mengeluh sakit di bagian duburnya.
(rni/fjp)











































