Ini Modus 'Putus Mata Rantai' Ala Gembong Narkoba Internasional

Ini Modus 'Putus Mata Rantai' Ala Gembong Narkoba Internasional

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 17:25 WIB
Jakarta - ‎Enam tersangka dari tiga jaringan narkoba internasional dibekuk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Beragam modus mereka gunakan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu dan happy five senilai Rp 43 miliar ini. Salah satunya dengan modus memutus mata rantai.

Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto, mengungkapkan modus memutus mata rantai ini digunakan oleh tersangka TKH (WN Hong Kong) yang merupakan jaringan Hong Kong-Jakarta. TKH bertugas sebagai kurir. Sedangkan sang bos ada di Hong Kong.

Modus ini berawal dari aksi seorang kurir yang akan menjemput narkoba di pelabuhan dengan menggunakan motor. "Kurir ini (TKH) menggunakan sepeda motor Revo bernopol B 6585 UNQ‎. Modusnya, nanti sepeda motor diantar ke hotel, lalu sepeda motor ditinggalkan dengan kondisi kunci motor menempel begitu saja. Nanti akan ada pelaku lain yang mengambil," kata Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus ini digunakan untuk kasus pertama dan kedua. Selain modus memutus mata rantai, menurut Eko, ada modus-modus lain yang digunakan para pengedar. Untuk pengiriman narkoba, ada modus yang dilakukan dengan kargo berisi baju bekas yang dikirim melalui laut dari Hong Kong ke Indonesia. Sementara sabu tersebut‎ berasal dari Guangzhou, Tiongkok.

"Sabu berasal dari Guangzhou, dikemas di Hong Kong. Cara pengemasannya juga unik, ada yang dengan aluminium foil, kemasan teh hijau dan lainnya sehingga tidak terdeteksi," jelas Eko.

Sementara untuk kasus terakhir yaitu jaringan‎ Hong Kong-Jakarta, pengiriman narkoba menggunakan udara (DHL). Dua WN Nigeria dan 1 wanita WNI yang menerima di Jakarta hanya berprofesi sebagai kurir.

Polisi menyita narkoba dengan nilai total Rp 43.343.000.000 dan dapat menyelamatkan 136.482 jiwa. Keenam pelaku dikenai pasal 114 ayat 2 subsidair 112 (2) jo pasal 132 (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

(rni/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads