Kubu Agung: Putusan Mahkamah Langsung Dibawa ke Menkum HAM

Kubu Agung: Putusan Mahkamah Langsung Dibawa ke Menkum HAM

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 17:05 WIB
Jakarta - Mahkamah Partai Golkar akan membacakan putusan atas dualisme kepengurusan Partai Golkar pada sidang Rabu (25/2) besok. Ketua DPP Bidang Hukum kubu Agung, Laurens Siburian optimis permohonannya dikabulkan Mahkamah Partai.

"Kami sangat optimis. Saya sebagai ketua bidang hukum saya optimis," kata Laurens di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (24/2/2015).

Laurens mengatakan, alasan optimismenya itu karena kubu Aung melaksanakan Munas di Jakarta sesuai aturan main partai di AD/ART dan UU Parpol. Sedangkan di Munas Bali menurutnya banyak aturan yang dilanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi karena banyak yang dilanggar (di Munas Bali), kami yakin. Kami luruskan bikin โ€Ždengan bikin Munas Jakarta. Kita demokratis dan tidak ada rekayasa, mereka rekayasa bagaimana agar Munas Bali menjadikan Aburizal sebagai ketua lagi," ujarnya.

Selain itu, Laurens menuturkan berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam dua persidangan sebelumnya di Mahkamah Partai, makin menguatkan pihaknya akan memenangkan putusan di Mahkamah Partai besok.

Laurens juga menegaskan, bahwa hasil keputusan Mahkamah Golkar adalah final dan mengikat. Pihaknya akan langsung mendaftarkan hasil putusan itu ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan kepengurusan yang sah.

"Putusan besok akan langsung dibawa ke Kemenkum HAM dan akan langsung sahkan. Tentu yang tidak puas bisa gugat ke pengadilan umum atau bisa di PTUN, itu terserah," ujarnya.

"Tapi yang pasti dengan disahkan oleh Menkum HAM itu yang sah bisa wakili di Pilkada, dan hasil diskusi dengan KPU ini calon kami (calon yang sah dari kepengurusan yang disetujui Menkum HAM)," imbuh Laurens.

Meski, keputusan Mahkamah besok menurutnya belum pasti langsung mengesahkan salahsatu kepengurusan, bisa jadi hasilnya justru akan sedikit panjang jika memutuskan Munas rekonsiliasi.

โ€Ž"Sifat putusannya one and final sesuai UU Parpol. Jadi hanya satu kali dan final," ucapnya.

(bal/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads