Sarpin menambah kewenangan mengadili objek sengketa penetapan tersangka. Sedangkan PTUN Jakarta enggan menambah kewenangannya mengadili objek sengketa grasi yang diajukan gembong narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
"Ini contoh hakim yang bagus," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang disebut dengan hakim menemukan hukum (rechtsvinding). Hakim Hendro mencari jalan keluar atas ketidakjelasan atau ketiadaan aturan dalam UU PTUN yang tidak menyebut grasi secara eksplisit sebagai keputusan tata usaha negara yang dikecualikan," ujar pengajar Universitas Jember itu.
Berdasarkan UU PTUN, ada 7 hal yang tidak termasuk objek sengketa PTUN. Grasi tidak disebutkan di dalam 7 hal itu. Namun Hendro menemukan penemuan hukum dengan mempersamakan grasi sebagai bagian dari putusan yudisial, merunut aturan yang berlaku di KUHAP.
"Hendro berhitung betul bahwa Indonesia saat ini tengah giat-giatnya memberantas kejahatan narkoba karena itu semua elemen negara, termasuk kekuasaan yudikatif, ikut mendukung gerakan tersebut," pungkas Bayu.
Beda Hendro, beda Sarpin. Kini putusan Sarpin menginspirasi para tersangka korupsi dengan mempraperadilkan layaknya Komjen BG. Mantan Ketua MK Harjono meminta MA mengakhiri kegaduhan itu.
"Jangan memutuskan berdasarkan dampak politik, tapi pikirkan dampak hukum. Saya rasa kalau PK ini ditolak mungkin Pak Hadi Purnomo (eks ketua BPK yang jadi tersangka korupsi) pasti bisa mengikuti langkah praperadilan itu," ujar Harjono.
(asp/nrl)