Jika nantinya para koruptor menempuh jalur yang sama, apa pendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi)?
"Kalau memang hal itu (mengajukan praperadilan) ada di dalam hukum positif kita, masa saya mau intervensi? Masa saya intervensi masalah hukum?" ujar Jokowi saat dimintai tanggapan di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut merupakan petikan Pasal 77 tentang Praperadilan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
(bpn/bar)