Sarpin Effect Disambut Positif Para Koruptor, Ini Reaksi Jokowi

Sarpin Effect Disambut Positif Para Koruptor, Ini Reaksi Jokowi

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 13:25 WIB
Jakarta - Usai putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, para koruptor yang menjadi tersangka pun seolah mendapat angin segar dan akan melakukan hal serupa. Salah satu tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan kemudian adalah eks Menteri Agama Suryadharma Ali.

Jika nantinya para koruptor menempuh jalur yang sama, apa pendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi)?

"Kalau memang hal itu (mengajukan praperadilan) ada di dalam hukum positif kita, masa saya mau intervensi? Masa saya intervensi masalah hukum?" ujar Jokowi saat dimintai tanggapan di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih berlaku saat ini, pemberian status tersangka tak termasuk hal yang dapat dipraperadilankan. Namun anehnya, PN Jakarta Selatan tetap memproses praperadilan Komjen BG hingga akhirnya membatalkan status tersangka.

Berikut merupakan petikan Pasal 77 tentang Praperadilan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP:

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

(bpn/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads