Gugatan Ical Tak Diterima PN Jakbar, Yusril Pertimbangkan Bawa ke MA

Jalan Islah Golkar

Gugatan Ical Tak Diterima PN Jakbar, Yusril Pertimbangkan Bawa ke MA

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 13:16 WIB
Persidangan di PN Jakbar
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak mengadili permohonan penyelesaian sengketa kepengurusan DPP Partai Golkar yang diajukan kubu Aburizal Bakrie dalam putusan sela siang ini. β€ŽPengacara Aburizal, Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan untuk membawa putusan ini ke MA.

"Saya pertimbangkan bawa ini ke MA agar direview putusan PN Jakarta Barat,"β€Ž kata Yusril usai persidangan di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakbar, Selasa (24/2/2015).

Yusril mengatakan hal itu adalah pertimbangan pribadi sebagai seorang lawyer, namun dia akan lebih dulu mengkonsultasikan keputusan PN Jakbar ini kepada kliennya Aburizal Bakrie apakah akan dibawa ke MA untuk ditinjau kembali atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€Ž"Jadi sementara belum inkrah, ada waktu 14 hari (bisa) diajukan ke MA," ujarnya.

Sementara, terkait denga putusan PN Jakbar agar penyelesaian sengketa ini diselesaikan di Mahkamah Partai sesuai UU Parpol, Yusril juga mengatakan akan membicarakan dulu dengan Aburizal.

Termasuk soal kemungkinan akan hadir atau tidak dalam sekali lagi sidang Mahkamah Golkar sebelum putusan pada Rabu (25/2) besok di kantor DPP Golkar, Slipi. "Saya belum konsultasi dengan mereka, kalau sekiranya harus hadir ya hadir. Kalau minta didampingi ya dampingi," kata mantan menkum HAM itu.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads