Ada klasifikasi maladministrasi yang dilakukan Polri sebagaimana dipaparkan Anggota Ombudsman Budi Santoso di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/2/2015). Pertama, pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, kelalaian dan penyimpangan prosedur.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan terhadap pelapor; kesalahan penulisan identitas pelapor di dalam surat penangkapan dan tidak diuraikan secara rinci ayat yang menunjukkan peran dan kualifikasi tersangka sebagai pelaku tindak pidana; menerbitkan surat perintah penggeledahan rumah tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapula bentuk pelanggaran lainnya yakni perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara (diskriminasi) dan penyidik tidak memberikan BAP pada saat pemeriksaan kedua tanggal 3 Februari 2015.
Klasifikasi maladministrasi kedua yakni pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum dan melampaui kewenangan. Bentuk pelanggaran dari maladministrasi ini adalah melakukan penangkapan tapa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.
Bambang dan tim kuasa hukumnya mengadukan penangkapan yang dilakukan petugas Bareskrim Polri Jumat 23 Januari 2015 ke Ombudsman pada tanggal 29 Januari.
(fdn/ndr)