Ombudsman: Polri Langgar Prosedur Saat Tangkap BW

Ombudsman: Polri Langgar Prosedur Saat Tangkap BW

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 12:47 WIB
Jakarta - Ombudsman, lembaga yang membidangi mengenai pelayanan publik menyatakan Bareskrim Polri melanggar prosedur dalam penangkapan dan pemeriksaan Wakil Ketua KPK yang kini nonaktif Bambang Widjojanto.

Ada klasifikasi maladministrasi yang dilakukan Polri sebagaimana dipaparkan Anggota Ombudsman Budi Santoso di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/2/2015). Pertama, pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, kelalaian dan penyimpangan prosedur.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan terhadap pelapor; kesalahan penulisan identitas pelapor di dalam surat penangkapan dan tidak diuraikan secara rinci ayat yang menunjukkan peran dan kualifikasi tersangka sebagai pelaku tindak pidana; menerbitkan surat perintah penggeledahan rumah tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bentuk pelanggaran keempat dari klasifikasi maladministrasi pertama adalah penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan terlebih dahulu; keterlambatan penyampaian SPDP dari penyidik kepada JPU; Penyidik tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri pada saat melakukan penangkapan," papar Budi

Adapula bentuk pelanggaran lainnya yakni perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara (diskriminasi) dan penyidik tidak memberikan BAP pada saat pemeriksaan kedua tanggal 3 Februari 2015.

Klasifikasi maladministrasi kedua yakni pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum dan melampaui kewenangan. Bentuk pelanggaran dari maladministrasi ini adalah melakukan penangkapan tapa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.

Bambang dan tim kuasa hukumnya mengadukan penangkapan yang dilakukan petugas Bareskrim Polri Jumat 23 Jan‎uari 2015 ke Ombudsman pada tanggal 29 Januari.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads