"Menimbang surat Mahkamah Partai Golkar yang diterima majelis hakim dan tidak dibantah kebenarannya oleh para pihak," kata ketua majelis hakim Oloan Harianja SH MH dalam pembacaan putusan di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Surat dimaksud ada empat buah, tiga surat terakhir dibacakan dalam awal persidangan hari ini. Surat pertama bernomor 02 perihal penundaan putusan karena mahkamah partai Golkar sedang menggelar sidang penyelesaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mempertimbangkan, bahwa kalaupun benar ada keberatan dari penggugat dalam hal ini kubu Aburizal Bakrie, tapi sampai pada akan dibacakan putusan sela tadi kedua belah pihak menerima untuk sidang dilanjutkan sementara mahkamah juga bersidang.
"Dengan demikian adalah fakta hukum meski ada putusan dari Mahkamah Partai Golkar, ternyata penggugat telah menerima (mengajukan) sengketa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ujar hakim Oloan.
"Dan memang belum dilakukannya penyelesaian sengketa parpol sebagaimana pasal 23 UU Parpol dan AD/ART Partai Golkar, maka gugatan tergugat adalah prematur. Maka PN Jakarta Barat tidak berhak mengadili perkara a quo," lanjutnya.
"Karena itu gugatan tergugat tidak dapat diterima," tambahnya lagi.
Dengan demikian, PN Jakarta Barat sesuai UU Parpol meminta agar penyelesaian sengketa kepengurusan dilakukan secara internal yaitu Mahkamah Partai Golkar sebelum dibawa ke pengadilan.
"Menyatakan gugatan tidak dapat diterima," ucap hakim dalam putusannya.
(iqb/trq)