Tok! PTUN Jakarta Tidak Menerima Gugatan Gembong Narkoba Bali Nine

Tok! PTUN Jakarta Tidak Menerima Gugatan Gembong Narkoba Bali Nine

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 12:25 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan gembong narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya menggugat Presiden Joko Widodo yang menolak grasi keduanya.

"Gugatan Nomor 30/G/PTUN-JKT menggugat Presiden RI sebagai objek gugatan Keppres No 32/G tahun 2014 tertanggal 30 Desember 2014. Menetapkan, menyatakan gugatan tidak diterima," putus Ketua PTUN Jakarta, Hendro Puspito dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Selasa (24/2/2015).

Nasib Andrew Chan juga bernasib serupa. Majelis hakim menyatakan Keppres No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew tidak bisa diadili oleh PTUN. Atas penetapan ini, PTUN Jakarta menghukum keduanya membayar Rp 131 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN," ujar Hendro.

Atas penetapan ini, kuasa hukum keduanya, Todung Mulya Lubis, langsung menyatakan keberatan. Ia akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding.

"Kami ingin menggunakan hak perlawanan kami," kata Todung yang dipersilakan oleh Hendro.

Andrew-Myuran ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 2005 karena membawa 8,2 kg heroin. Warga negara Australia itu dijatuhi hukuman mati oleh PN Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar, tingkat kasasi dan PK. Keduanya juga ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Kini keduanya harus bersiap-siap menghadapi regu tembak. Pesawat tempur Sukhoi telah disiapkan TNI untuk mengawal pemindahan mereka dari LP Kerobokan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads