"Menyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Oloan Harianja SH MH dalam pembacaan putusan di PN Jakbar, Jl S Parman, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Hakim juga memutuskan, menerima eksepsi penggugat tentang kewenangan PN jakbar untuk mengadili sengketa dan putusan ketiga membebani biaya perkara Rp 1.216.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan kedua, majleis hakim menerima 4 surat dari mahkamah partai tentang proses penyelesaian di mahkamah yang sedang berlangsung, karenanya meminta agar mahkamah menyelesaikan lebih dulu. Sidang akhirnya ditutup sekitar pukul 11.41 WiB.
Sebelumnya, gugatan kubu Agung Laksono terlebih dahulu tak diterima oleh PN Jakarta Pusat. Atas putusan itu, kubu Agung mencoba menyelesaikan sengketa di Mahkamah Partai. Namun kubu Ical menolak dan tak pernah hadir di persidangan Mahkamah Partai dengan alasan menunggu putusan PN Jakbar.
(iqb/trq)