"Ini saya mau anter surat. Intinya, kita memohon supaya KPK dan semua pihak menghormati proses peradilan ini karena yang kita permasalahkan penetapan tersangka. Ada kemungkinan ada sebuah keputusan praperadilan penetapan tersangka tidak sah, ada kemungkinan," kata pengacara Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Pihak SDA sangat yakin gugatan praperadilannya akan diterima. Apalagi, kini SDA berpandangan pada 'Sarpin Effect'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak eks Menag itu tak mau dikatakan tidak kooperatif dengan penyidik dengan mengajukan proses praperadilan saat proses penyidikan sudah hampir selesai. Andreas mengklaim pihaknya sudah menyiapkan praperadilan sejak lama, jauh sebelum ada putusan Sarpin.
"Kita sebenarnya menyiapkan sudah lama, Pak SDA juga sudah berkonsultasi kepada tim lawyer sejak lama. Tapi kami kan juga menunggu perkembangan hukum ya," tuturnya.
(kha/aan)