Kisah 'Si Doel', Idola Remaja 1980-an yang Kini Jadi Gubernur Banten

Kisah 'Si Doel', Idola Remaja 1980-an yang Kini Jadi Gubernur Banten

- detikNews
Selasa, 24 Feb 2015 10:39 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung pada Senin kemarin menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun untuk Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Ketokan palu MA tersebut tak hanya mengubah nasib sang Ratu, namun juga Rano Karno yang dipastikan bakal dilantik menjadi Gubernur Banten.

Rano Karno sebelumnya adalah pelaksana tugas Gubernur Banten. Perjalan politik pria kelahiran Jakarta, 8 Oktober 1960 itu cukup berliku. Sebelumnya sejak tahun 1970 dia lebih dikenal sebagai seorang penyanyi dan aktor melalui banyak film maupun sinetron.

Pada tahun 1980-an Rano bahkan menjadi idola dan pujaan para remaja. Film berjudul Gita Cinta dari SMA, dan Ranjau-ranjau Cinta melejitkan nama putra seniman Soekarno M. Noer itu. Sinetron Si Doel Anak Sekolahan kian melambungkan nama Rano Karno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun 2007, Rano memutuskan terjun ke dunia politik. Namanya sempat akan disandingkan menjadi calon wakil gubernur Jakarta mendampingi Fauzi Bowo. Namun Rano 'Si Doel' gagal menjadi Wagub DKI.

Satu tahun kemudian melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rano memilih bertarung di Pilkada Tangerang. Dia menjadi wakil bupati Tangerang untuk periode 2008-2013 berpasangan dengan Ismed Iskandar.

Belum tuntas menjabat di Tangerang, ia dipinang oleh politisi Golkar Ratu Atut Choisiyah untuk menjadi Wakil Gubenur Banten periode 2012-2017. Dalam pertarungan ini pun Rano Karno dan Atut berhasil menang dan menjadi pemimpin di Banten.

Di tengah masa jabatannya, Ratu Atut tersangkut masalah hukum. Dia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar. Saat Atut menjalani proses hukumnya, Rano diangkat menjadi Pelaksana Tugas Gubernur (Plt) Banten sejak 13 Mei 2014.

Kini, pemeran Doel ini tinggal menunggu waktu untuk dilantik sebagai gubernur Banten. Pasalnya, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan atas kasasi yang diajukan Atut untuk hukuman 4 tahun penjara yang divonis Pengadilan Tipikor. Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung (MA) bahkan memperberat hukuman Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ratu Atut terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa pilkada.

"Baru saja diketok. Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun diperberat menjadi 7 tahun penjara," kata hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Senin (23/2). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.

Di panggung politik, kiprah Rano Karno belum semoncer saat menjadi penyanyi dan artis. Akankah dengan menjadi orang nomor 1 di Banten, Rano Karno bakal menorehkan prestasi politik gemilang?

(bil/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads