Sebagai 'pertahanan terakhir' dunia peradilan, Mahkamah Agung (MA) harus bertindak. Berikan publik kepercayaan yang baik akan institusi pengadilan.
"Kasus praperadilan BG bisa disebut unik dan kontroversial, karena dalam putusan oleh Hakim Sarpin Rizaldi ini, telah terjadi perluasan kewenangan Praperadilan, terutama pengujian kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi. Meliputi tafsir terhadap Pejabat dan Penyelenggara Negara, Penegak Hukum sampai dengan Kerugian Negara," jelas Direktur Eksekutif nstitute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W. Eddyono, Selasa (24/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru-baru ini dikabarkan bahwa PN JakSel tidak akan menerima kasasi yang diajukan oleh KPK tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG), alasannya adalah adanya SEMA No. 8 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 45A UU MA, praperadilan tidak bisa diajukan kasasi," terang dia
secara normatif memang PN dan MA bersandar pada ketentuan Pasal 45A UU MA dan SEMA 8 Tahun 2011, namun yang harus menjadi catatan adalah putusan praperadilan BG tersebut akan berdampak pada permasalahan hukum lainnya kedepan.
Perlu untuk dipahami bahwa Pasal 45A UU MA dan SEMA 8 Tahun 2011 secara maksud perumusannya ditujukan untuk mengurangi beban perkara masuk ke MA. Artinya, permasalahan tidak dapat dikasasinya putusan Praperadilan didasarkan pada alasan administratif belaka.
"Selama ini kasus-kasus dalam Pasal 45A UU MA jumlahnya tidak begitu signifikan, sehingga akan lebih baik apabila MA menguji Praperadilan BG dengan alasan bahwa ada masalah hukum yang lebih besar yang harus dijawab MA, daripada sekedar takut akan kelebihan beban perkara hanya karena menguji satu putusan Praperadilan tersebut," tutur Supriyadi.
Jika putusan Praperadilan BG tidak diuji di tingkat yang lebih tinggi, maka MA gagal untuk menjalankan fungsinya sebagai penjaga kesatuan hukum nasional dan sebagai lembaga Judex Juris, dengan membiarkan tidak terjawabnya permasalahan hukum perluasan kewenangan Praperadilan dan tafsir kewenangan KPK.
"Bagi ICJR jika tafsir kewenangan KPK yang dilakukan oleh PN JakSel yang meliputi Pejabat dan Penyelenggara Negara, Penegak Hukum sampai dengan Kerugian Negara menjadi hukum baru yang tidak diuji, maka kemunduran pemberantasan kejahatan korupsi akan dipercepat," terang dia.
"Penafsiran Praperadilan atas ketiga hal tersebut akan dijadikan amunisi baru dalam setiap eksepsi pembuktian perkara Korupsi di Tipikor yang dituntut oleh KPK, hasilnya akan terjadi kekacauan hukum, lebih jauh bisa jadi KPK akan terbelenggu dan ruang geraknya dibatasi dalam tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia," tutup Supriyadi.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini