Demikian ditegaskan Duta Besar Rachmat Budiman di Wina, Austria, Senin malam waktu setempat atau Selasa (24 Februari 2015) WIB.
"Pemberlakuan traktat merupakan masalah prinsip bagi Indonesia, karena peranan traktat tersebut dalam menciptakan perdamaian dunia," ujar Dubes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Indonesia bersama Hongaria memegang tampuk kepemimpinan sebagai Co-President Article XIV Process yang sudah berlangsung sejak September 2013 dan akan berakhir pada September tahun ini.
Selanjutnya estafet kepemimpinan akan beralih ke Jepang dan Kazakhtan, yang akan menjadi Co-President Article XIV Process hingga 2017.
Sesuai ketentuan traktat, ratifikasi oleh seluruh negara-negara yang tercantum dalam Annex (Lampiran) 2 traktat tersebut merupakan syarat utama bagi berlakunya traktat.
Tercatat ada 8 negara dalam Lampiran 2 yakni Amerika Serikat, Cina, Israel, Mesir, Iran (sudah menandatangani, belum meratifikasi) dan Korea Utara, India, Pakistan (belum menandatangani, belum meratifikasi).
"Indonesia sebagai Co-President Article XIV Process selalu menegaskan dalam berbagai kesempatan perlunya negara-negara tersebut segera melakukan ratifikasi traktat," tegas Dubes.
Sebagai Co-President Article XIV Process, Dubes sejauh ini telah memimpin serangkaian pertemuan konsultasi sejak November 2014, termasuk mempersiapkan konferensi mengenai universalisasi dan pemberlakuan CTBT di New York pada September 2015.
Konferensi di New York itu merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal XIV traktat dan untuk mendorong universalisasi dan implementasi traktat.
Konferensi ini diselenggarakan setiap dua tahun sekali untuk mendorong ratifikasi traktat oleh negara-negara, khususnya negara yang tercantum dalam Lampiran 2 traktat.
Menurut Dubes, kepemimpinan Indonesia dalam Article XIV Process dan ratifikasi Indonesia terhadap traktat pada 2012 merupakan wujud konkrit dukungan Indonesia bagi berlakunya traktat tersebut.
Indonesia sebelumnya merupakan salah satu negara yang tercantum dalam Lampiran 2 traktat itu, tapi kini telah menyelesaikan kewajiban meratifikasi traktat.
"Sebagai salah satu negara pihak, Indonesia mendorong agar negara-negara lain segera menunaikan langkah nyata melalui ratifikasi," tandas Dubes.
Selain kepada ke-8 negara yang belum melakukan ratifikasi di atas, Indonesia juga mendorong agar negara-negara lain, khususnya negara-negara di kawasan seperti Myanmar dan Thailand, segera melakukan ratifikasi traktat.
"Dorongan ini telah dilakukan Indonesia melalui berbagai kesempatan, termasuk dengan menyelenggarakan Regional Conference on CTBT di Jakarta pada Mei 2014," pungkas Dubes.
(es/es)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini