Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan, βTim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka ER berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-07/F.2/Fd.1/01/2015, tanggal 23 Februari 2015, dan Tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-08/F.2/Fd.1/ 01/2015, tanggal 23 Februari 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
"Ditahan selama 20 hari dari tanggal 23 Februari 2015 s/d 14 Maret 2015," kata Tony di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β"pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis dari proses perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (Tersangka DS), dan pembuatan konstruksi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel termasuk perkiraan biaya (Tersangka ER) yang diduga telah dimark up oleh para Tersangka," paparnya.
(idh/mpr)