"Kita terima lah. Kan ada hal lain bisa PK, grasi," kata Akil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/2/2015).
"Kita jalani dulu, kan sudah inkrah. PL tidak ada batas waktu," imbuhnya.
Akil tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB dengan menggunakan kendaraan Innova. Seperti menghindar dari kejaran awak media, kedatangan dan kepulangan Akil di Bareskrim melalui pintu belakang gedung tersebut. Akil selesai diperiksa pada pukul 20.40 WIB.
Akil pun dicokok KPK pada Oktober 2013 akibat perbuatannya itu. Akil yang sebelumnya menjadi ketua mahkamah penjaga konstitusi itu, harus meringkuk di penjara dan duduk di kursi pesakitan. Vonis seumur hidup dijatuhkan kepada Akil. Vonis ini tidak berubah hingga Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Akil. Vonis ini menyebabkan dia tinggal di penjara hingga akhir hayatnya.
"Baru saja diketok, permohonan kasasi Akil ditolak," kata hakim ad hoc tipikor Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Senin (23/2/2015). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Surachmin dan Prof Dr Krisna Harahap.
Akil tidak sendirian. Ia menyeret nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi yang ia perbuat. Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan dalam perkara Akilgate itu:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun penjara. Proses kasasi.
4. Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta).
8. Sopir Akil, Muhtar Ependy (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta), berperan sebagai kurir.
9. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK).
10. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang masih disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
11. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK.
Akil kini bukanlah Akil yang dulu. Berlabel koruptor, Akil harus mendekam di penjara hingga mati. Tak ada lagi protokoler, tak ada lagi kendaraan dinas, tak ada lagi nama baik dan tidak ada lagi label negarawan.
(ahy/mpr)











































