Parlemen Belanda Tagih Kasus Munir

Parlemen Belanda Tagih Kasus Munir

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2005 20:27 WIB
Den Haag - Parlemen Belanda, melalui inisiatif F. Karimi, menanyakan perkembangan kasus Munir melalui Menlu dan Menkeh. Janji-janji dan jaminan bahwa kasus akan ditangani serius kini ditagih.Ada 8 butir pertanyaan tertulis disampaikan kepada Menlu B.R. Bot dan Menkeh J.P.H. Donner terkait kelanjutan penanganan kasus Munir, yang dulu -saat debat emergency tentang pembunuhan Munir- dijanjikan akan ditangani secara serius dan akan dibentuk tim independen. Saat itu fraksi-fraksi menegaskan bahwa mereka sudah tidak percaya karena pemerintah Indonesia dinilai suka obral janji namun tak pernah ditepati dan mengusulkan agar hibah bantuan pembangunan senilai 20 juta euro untuk tahun fiskal 2005-2009 dibekukan. Fraksi-fraksi mengingatkan kasus wartawan Belanda Sander Thoenes yang dibunuh di Timor Timur (kini Timor Leste) pada 1999, janji-janji disampaikan, namun nyatanya sampai kini para perwira yang diduga kuat bertanggung jawab tetap tidak tersentuh.Bot, yang baru menjadi Menlu, ketika itu memilih memberikan benefit of the doubt kepada pemerintah Indonesia. Alasannya karena kini berkuasa rezim baru presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pihaknya juga mendapat jaminan bahwa kasus Munir akan ditangani secara serius. Nah, semua itu kini dipertanyakan parlemen, yang kebetulan saja bersinggungan dengan evaluasi 100 hari rezim SBY.Berikut ini transkrip lengkap pertanyaan mengenai perkembangan penanganan kasus Munir dan jawaban bersama yang diberikan Menlu Bot dan Menkeh J.P.H. Donner tertanggal 28/1/2005. Transkrip diterima detikcom dari sumber di Tweede Kamer der Staten-Generaal (parlemen) hari ini (2/2/2005).Masih ingatkah anda debat parlemen mengenai aktifis HAM Indonesia Munir, dimana anda menyatakan, "Kami telah mendapat garansi dari berbagai pihak bahwa penyelidikan serius akan segera dilakukan. Baik Menlu (Wirajuda) maupun presiden (SBY), mengatakan kepada saya (saat kunjungan kerja ke Jakarta) bahwa mereka sangat memperhatikan kasus ini dan penyelidikan serius akan segera menyusul. Mereka melibatkan organisasi HAM dan membicarakan kasusnya dengan janda Munir," - YaApakah benar bahwa pemerintah Indonesia berubah sikap dan menganggap tidak perlu lagi ada penyelidikan independen atau tidak mau melakukannya? Apakah anda dapat menjelaskan perubahan kebijakan ini dan melaporkannya kepada parlemen?Dengan cara apa pemerintah Belanda menanggapi berita bahwa tidak akan ada penyelidikan independen atas kematian aktifis HAM Indonesia Munir? Dapatkah anda menjelaskan hal ini dan menginformasikan kepada parlemen? - Presiden Yudhoyono telah menyetujui pembentukan tim penyelidik 'terpisah' (Bot memilih kata separaat, bukan onafhankelijk/independen, red), pada 22/12/2004. Tim ini akan membantu polisi dalam menyelidiki kematian Munir. Duduk dalam tim tersebut antara lain perwakilan polisi, kejaksaan, dan LSM. Tujuan utama tim ini adalah mendukung tugas polisi dalam penyelidikan, bukan menggantikan. Mereka melaporkan tugasnya langsung kepada presiden. Pada dasarnya dimaksudkan bahwa masa tugas tim hanya tiga bulan, dengan kemungkinan dapat diperpanjang tiga bulan.Apakah Dubes Belanda di Indonesia telah melakukan kontak dengan otoritas Indonesia untuk mengingatkan bahwa pemerintah Belanda berkepentingan pada penyelidikan independen? Jika tidak, apa alasannya? Jika iya, apa kira-kira tanggapan dari otoritas Indonesia?Apakah anda bersedia untuk sekali lagi mendorong otoritas Indonesia melakukan penyelidikan independen? Jika tidak bersedia, apa alasannya?- Dubes Belanda di Indonesia, dalam posisinya yang juga Ketua Uni Eropa, telah melakukan pembicaraan di Jakarta dengan Jaksa Agung Saleh dan Menteri Yustisi Awaludin. Dalam pembicaraan itu ditekankan pentingnya penyelidikan independen dalam kasus Munir. Dubes juga memberitahukan bahwa Belanda dan Uni Eropa akan terus memantau penyelidikan tersebut secara seksama. Di samping itu saya sendiri dalam kontak langsung dengan sejawat (Wirajuda) pada 24/12/2004 juga menekankan pentingnya penyelidikan independen tersebut.Apakah benar bahwa pemerintah Belanda telah menyerahkan semua informasi kasus Munir kepada otoritas Indonesia, seperti anda nyatakan dalam pidato 10/12/2004 (pada the 6th Annual EU Human Rights Discussion Forum, di Den Haag, red)?Apakah hal itu juga termasuk proses verbal dan kesaksian para penumpang dan awak Garuda Indonesia yang satu pesawat dengan Munir? Jika tidak termasuk, apa alasannya?Apakah telah dibuat appointments dengan pemerintah Indonesia mengenai penyerahan dokumen dan penerapan hukuman mati di Indonesia? Jika iya, apa saja?- Setelah penerbitan laporan definitif toksikologi dari Nederlands Forensisch Instituut (NFI), maka pada 11/11/2004 duplikatnya diserahkan kepada otoritas Indonesia. Tidak lama setelah itu berlangsung pertemuan antara delegasi penyelidik dari Jakarta dengan perwakilan departemen Justitie (Yustisi) dan Buitenlandse Zaken (Deplu). Pada kesempatan itu diserahkan laporan otopsi, laporan seksi sementara, laporan seksi definitif, laporan pertama toksikologi, dan laporan toksikologi definitif yang otentik. Dalam periode itu juga dilakukan pertemuan antara toksikolog NFI dengan ahli dari Indonesia. Dengan penyerahan data-data tersebut di atas maka otoritas Indonesia telah sepenuhnya diberitahu mengenai sebab-sebab kematian Munir.Adapun rekaman proses verbal tidak diserahkan. Hal ini berkaitan dengan fakta bahwa informasi tersebut dapat mengarah pada seseorang. Memperhatikan kemungkinan vonis dan eksekusi hukuman mati di Indonesia, hal itu bisa memunculkan situasi dimana informasi tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti yang dengan itu hukuman mati dapat dijatuhkan dan benar-benar dilaksanakan. Belanda, sehubungan dengan Europees Verdrag tot Bescherming van de Rechten voor de Mens (Traktat Eropa Perlindungan HAM), tidak boleh berpartisipasi dan tidak boleh memberikan bantuan hukum sebelum mendapat garansi bahwa jika hukuman mati dijatuhkan tidak benar-benar akan dilaksanakan. Sikap ini telah disampaikan kepada delegasi Indonesia saat berkunjung ke Belanda dan diperkuat dengan surat pada 24/12/2004. (es/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads