"Saya belum terpikir. Tapi sebagai warga negara yang baik, kan kita harus ngikutin prosedur. Saya katakan, saya merasa tidak bersalah, tapi kawan-kawan bilang ada salahnya, silakan. Biar saja nanti tinggal pengadilan yang mengatakan salah tidaknya seseorang," kata Sutan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Sutan hingga saat ini tak merasa bersalah terkait kasus penerimaan suap dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013. Bahkan menurutnya, dalam APNBP itu dirinya telah berhasil melakukan penghematan keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, meski merasa tak bersalah, Sutan kembali menegaskan tak akan mengajukan praperadilan seperti yang dilakukan Suryadharma Ali. Eks Ketua Komisi VII DPR itu memilih untuk kooperatif dengan proses hukum di KPK agar kasusnya bisa cepat disidangkan dan cepat selesai.
"Daripada nanya itu (praperadilan) lkebih baik tanya soal bagi-bagi duit. Ente tanya soal bagi-bagi duit. Yang membagi siapa, yang meminta siapa, itu kalian cari," tegasnya.
(kha/mok)











































