Analisa Hakim Tipikor Tentang Zulkifli Hasan dan PT Duta Palma di Putusan Gulat

Kasus Suap Gubernur Riau

Analisa Hakim Tipikor Tentang Zulkifli Hasan dan PT Duta Palma di Putusan Gulat

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 18:16 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum pengusaha Gulat Medali Emas Manurung 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Gulat terbukti menyuap Gubernur Riau yang kini nonaktif Annas Maamun terkait permohonan dimasukkannya areal kebun sawit dalam usulan revisi SK Menhut.

Dalam analisa yuridis putusan, Majelis Hakim menyebut tidak hanya areal kebun sawit milik Gulat yang dimasukkan dalam usulan revisi kedua SK SK 673/Menhut-II/2014. SK ini memang juga mengatur luas kawasan bukan hutan.

"Dalam surat revisi usulan tersebut, pada kenyataannya Annas Maamun tidak hanya memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung, teman-temannya dan PT Duta Palma, tetap juga memasukkan areal kebun miliknya ke dalam surat usulan revisi yang disampaikan kepada Menhut. Padahal areal tersebut tidak masuk dalam rekomendasi tim terpadu," papar Hakim Anggota Joko Subagyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kepentingan areal kebun sawitnya, Gulat memberikan duit SGD 156 ribu dan 500 juta atau setara Rp 2 miliar. Duit Rp 1,5 miliar dari total yang diberikan ke Annas menurut Majelis Hakim bersumber dari Edison Marudut Marsadauli.

Duit ini mulanya diberikan dalam bentuk US$ sebesar 166.100 ribun, namun kemudian ditukar dengan mata uang Dollar Singapura (SGD) atas permintaan Annas. Duit kemudian diserahkan pada tanggal 25 September 2014 di rumah Annas di Perumahan Citra Gran Blok RC3 Nomor 2 Cibubur.

Uang ini diberikan karena Annas sambung Majelis Hakim, meminta Gulat menyiapkan duit Rp 2,9 miliar guna pengurusan permohonan dimasukkannya areal kebun sawit dalam usulan revisi SK Menhut. "Dengan alasan untuk mengurus permohonan, Annas Maamun meminta uang dalam bentuk dollar setara Rp 2,9 miliar," sebut Hakim Joko.

Memang peluang usulan revisi yang jadi pangkal mula kongkalikong pengurusan areal kebun sawit, disampaikan langsung Menhut yang saat itu dijabat Zulkifli Hasan.

"Di sisi lain Menteri Kehutanan juga memberikan peluang atau harapan untuk mengajukan revisi surat keputusan tersebut. Jika bukan karena itu, Annas Maamun, terdakwa dan teman-teman terdakwa tidak akan mengusulkan revisi tersebut," tegas Hakim Joko.

Annas Maamun saat bersaksi untuk Gulat pada persidangan 19 Januari 2015 mengakui memasukkan areal kebun miliknya pada surat kedua usulan revisi SK Menhut yang diteken 17 September 2014. Tanah Annas seluas 10 hektar berada di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau.

Sedangkan soal Duta Palm, Gulat saat diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan 12 Februari 2015 menyebut Annas menghubungi dirinya agar Duta Palma menyiapkan uang Rp 2,9 miliar.

Menurut Gulat, permintaan duit ini ada kaitannya dengan permohonan PT Duta Palma agar areal kebun perusahaan tersebut masuk dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Riau sehubungan dengan usulan revisi SK Menhut.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads