Polda Jateng Amankan 4 Bajing Loncat

Polda Jateng Amankan 4 Bajing Loncat

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 18:26 WIB
Barang bukti hasil kejahatan bajing loncat yang diamankan Polda Jawa Tengah. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap empat anggota komplotan bajing loncat pencuri muatan truk. Kelompok ini mengincar truk-truk yang melaju dari Kabupaten Semarang ke arah Pati.

Para pelaku yang dibekuk itu adalah Hendi Rasudi (38) warga Dusun Pahing Desa Karangmangu Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Muryanto (52) warga Kebantenan III Desa Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kemudian Ridwan (49) warga Kampung Cisarua, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Diding Haryadi (45) warga Dusun Puhuk, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dalam aksinya, para tersangka ini berangkat dari daerah Bandungan, Kabupaten Semarang dengan mengendarai mobil pick up berwarna hitam dengan nopol B 9751 UAK. Hendi, salah satu tersangka yang berperan sebagai eksekutor mengatakan, mereka sengaja mencari waktu malam hari. Mereka membuntuti truk yang muatannya ditutupi terpal. Mobil pelaku sengaja berwarna hitam dan lampu tidak dinyalakan agar tidak terlihat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat truk korban melaju stabil di jalan sepi, mobil pelaku mengiringi di sebelah kiri. Kemudian Hendi melompat dari pick up dan memanjat ke bak truk. Menggunakan silet, ia merobek terpal penutup muatan. Setelah merobek terpal, Hendi melemparkan muatan ke dua rekannya yang berada di bak terbuka pick up. Jika merasa suasana sudah mulai tidak aman, Hendi akan segera melompat ke tanah meskipun truk sedang melaju.

Kelompok ini sudah beraksi di 10 lokasi, namun baru tiga kejadian yang pemiliknya melapor. Yakni pada 3 Februari di Jalan lingkar Selatan Pati dengan kerugian Rp 35 juta, kemudian 8 Februari di Jalan Pati Juwana dengan kerugian Rp 106 juta, dan pada 23 Januari di Jalan Dessa Dresi, Kabupaten Rembang dengan kerugian Rp 15 juta.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Slamet Riyanto mengatakan para sopir truk yang muatannya digasak para pelaku tidak menyadari ketika Hendi mulai memanjat dan melemparkan satu per satu muatan. Korban baru menyadari ketika beristirahat dan sudah jauh dari lokasi kejadian. Kejadian mulai dari Ungaran, Kabupaten Semarang, lewat tol arah Kaligawe, kemudian Rembang dan Pati.

Barang-barang yang digasak dari truk sangat banyak dan beragam di antaranya kemasan sachet minuman panas dalam, kipas angin luar, bra, kaos, cairan pembersih karburator, sim card, pestisida, televisi, dan minyak rem.

"Mereka langsung menaruh barang ke penadah," kata Slamet di Mapolda Jateng, Senin (23/2/2015).

Dua penadah juga dibekuk yaitu Hendrar (33) warga Desa Undakan Tengah, Kabupaten Kudus dan Siti Juwariyah (38) warga Tendas, Kabupaten Pati. Rumah penadah dijadikan gudang oleh para eksekutor untuk menjual barang curian dengan harga murah. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.


(alg/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads