KPK Tak Takut Melawan Gejala Sarpin Effect

KPK Tak Takut Melawan Gejala Sarpin Effect

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 23 Feb 2015 17:40 WIB
Jakarta - Setelah putusan hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, gugatan praperadilan terhadap status tersangka muncul di mana-mana. Melihat fenomena ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak takut.

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan ketidakgentarannya saat ditanya soal efek putusan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel. Di putusan tersebut, hakim Sarpin membuat keputusan mengejutkan dengan memasukkan status tersangka sebagai objek praperadilan, padahal tidak diatur dalam KUHAP. Akhirnya, langkah Budi Gunawan ditiru Suryadharma Ali yang juga berstatus tersangka korupsi haji di KPK.

"Kalah menang itu biasa, kami harus lebih positif dan ekstra hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, terutama dalam hal-hal tersedianya alat bukti yang cukup dan cara-cara mendapatkan barang bukti," kata Ruki saat jumpa pers di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jaksel. Dia tampil bersama Jaksa Agung HM Prasetyo dan pimpinan KPK lainnya seperti Johan Budi dan Zulkarnain, Senin (23/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hati-hati tidak berarti takut, kalau takut keluar aja deh dari KPK. KPK bukan kumpulan orang-orang penakut," sambung purnawirawan jenderal polisi ini.

Menurut Ruki, keputusan di PN Jaksel juga bisa berimbas pada Kepolisian dan Kejaksaan. Sebab yang menetapkan status tersangka bukan hanya KPK saja. Namun yang pasti, putusan itu belum bisa dijadikan referensi hukum bagi kasus lain.

"Belum dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi," tegasnya.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads