Putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum memeriksa pokok perkara. Pada putusan sela PN Jakarta Pusat yang diajukan oleh kubu Agung Laksono, PN Jakpus menolak mengadili permohonan Agung Laksono.
Pengacara DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, yakin dalam putusan sela besok permohonan pihaknya diterima PN Jakbar, meski kubu Agung Laksono lebih dulu ditolak dalam putusan sela PN Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada putusan sela PN Jakpus atas permohonan kubu Agung Laksono, ada tiga putusan. Pertama, menyatakan menerima eksepsi tergugat Aburizal Bakrie dkk; kedua, menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan ini; dan ketiga membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Yusril menuturkan, permohonan kubu Agung yang ditolak PN Japus dalam putusan sela itu, lantaran mereka tidak melalui mahkamah partai sebelum ke pengadilan. Pertimbangan hukumnya, pasal 32 dan 33 UU parpol mengatakan pengadilan baru berwenang mengadili apabila perselisihan intetnal telah melalui proses di mahkamah partai.
"Sementara penggugat (kubu Agung) gagal membuktikan bahwa sebelumnya mereka pernah membawa masalah tersebut ke mahkamah partai. Ini bukan berarti pengadilan memerintahkan agar masalah tersebut diselesaikan di mahkamah partai. Itu tafsiran mengada-ada," ujarnya.
"Kami lain dengan mereka. Bukti yang asli sudah kami serahkan ke pengadilan bahwa kami sudah membawa perselisihan internal Partai Golkar ke mahkamah partai tanggal 23 Desember 2014," lanjut mantan Menkum HAM itu.
Mahkamah Golkar saat itu menjawab dalam surat tanggal 6 Januari 2015 bahwa mereka tidak mampu bersidang dan mempersilakan agar menempuh jalan musyawarah atau ke pengadilan. Jawaban asli mahkamah partai yang ditandatangani Prof Muladi itu sudah diserahkan sebagai barang bukti ke PN Jakbar.
"Ada dua ahli yang menerangkan ke PN Jakbar bahwa apa yang telah kami lakukan telah memenuhi syarat bahwa kami sudah pernah membawa perselisihan ke mahkamah partai, karena itu PN Jakbar berwenang mengadili perkara ini," ucap Yusril.
(iqb/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini