"Bagaimana bisa dijerat memberi suap kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy sedangkan penyidik dan JPU tidak pernah membuktikan bahwa Muhtar Ependy memberikan uang kepada Akil Mochtar dari saya," kata Romi membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/2/2015).
Romi mengklaim mulanya tak tahu menahu soal uang yang diserahkan istrinya ke Muhtar Ependy, bos PT Promic Internasional. "Istri saya mengatakan ia telah memberikan uang kepada Muhtar Ependy Rp 7 miliar. Saya kaget karena sebelumnya tidak memberitahukan kepada saya," tutur dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pada akhirnya perkara suap ini bergulir ke persidangan. Romi mengaku salah. Ia juga memahami tindakan istrinya menyerahkan uang ke Muhtar karena tak ingin dirinya kalah di MK.
"Masyito adalah istriku, khilahnya adalah khilafku. Apa pun yang terjadi, dia akan tetap kupeluk di sisiku," tutur Romi.
"Saya harus mengaku tetap salah, saya mohon dibebaskan dari kesalahan ini atau setidak-tidaknya dihukum seringan-ringanya. Kirranya hukuman sesuai dengan kesalahan saya," imbuh dia.
Romi Herton dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsidair 5 bulan kurungan. Sedangkan Masyito dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Romi-Masyito memberikan uang suap Rp 14,145 miliar dan USD 316,700 ke Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan hakim panel yang menyidangkan perkara, melalui Muhtar Ependy. Tujuannya agar keberatan yang diajukan diterima MK dengan memutuskan menganulir kemenangan Sarimuda-Nelly.
(fdn/mok)