Kabagpenum Polri Kombes Rikwanto membenarkan adanya pemanggilan tiga direktur tersebut guna tindaklanjut laporan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto saat mengumumkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Tapi mereka berhalangan hadir. Nanti akan dijadwalkan ulang," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (23/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pelaporan tersebut dilakukan Kamis (22/1/2015) lalu. Dalam pelaporannya, Fauzan didampingi oleh Eggi Sudjana. Eggi yang saat itu mengklaim sebagai pengacara Komjen BG tidak melaporkan langsung dugaan pelanggaran pasal 11 UU 8/2010.
Selain malaporkan Samad dan Bambang, dalam laporan TBL/38/I/2015/Bareskrim, pengadu juga melaporkan mantan Kepala PPATK Yunus Husein.
(ahy/ndr)











































