Bareskrim Polri Usut Penersangkaan Komjen BG, 3 Direktur KPK Dipanggil

Bareskrim Polri Usut Penersangkaan Komjen BG, 3 Direktur KPK Dipanggil

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 15:36 WIB
Bareskrim Polri Usut Penersangkaan Komjen BG, 3 Direktur KPK Dipanggil
Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Polri memanggil tiga direktur di KPK terkait laporan masyarakat yang mengadukan dugaan pelanggaran pasal 11 Undang-undang 8/2010 tentang Pencucian Uang yang menjadikan Komjen Budi Gunawan jadi tersangka. Namun, ketiganya tidak hadir dalam panggilan hari ini.

Kabagpenum Polri Kombes Rikwanto membenarkan adanya pemanggilan tiga direktur tersebut guna tindaklanjut laporan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto saat mengumumkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Tapi mereka berhalangan hadir. Nanti akan dijadwalkan ulang," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (23/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga direktur KPK yang dipanggil itu adalah Direktur Penyidikan Kombes Endang Tarsa, Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono dan Direktur Penyelidikan, Ari Widiatmoko.

Seperti diketahui, pelaporan tersebut dilakukan Kamis (22/1/2015) lalu. Dalam pelaporannya, Fauzan didampingi oleh Eggi Sudjana. Eggi yang saat itu mengklaim sebagai pengacara Komjen BG tidak melaporkan langsung dugaan pelanggaran pasal 11 UU 8/2010.

Selain malaporkan Samad dan Bambang, dalam laporan TBL/38/I/2015/Bareskrim, pengadu juga melaporkan mantan Kepala PPATK Yunus Husein.



(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads