Mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK karena terinspirasi kemenangan Komjen Budi Gunawan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersyukur karena putusan Hakim Sarpin membuka celah bagi tersangka lain.
"Kita berterima kasih pada Hakim Sarpin di kasus praperadilan BG. Ini membuka celah karena kalau dia ditetapkan sebagai tersangka secara semena-mena, boleh melawan di praperadilan. Ini putusan luar biasa, kita harus sujud syukur," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).
Fahri mengkritik status tersangka yang sudah ditetapkan ke seorang namun tak kunjung diperiksa. SDA sendiri sudah dipanggil oleh KPK namun belum memenuhi pemanggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana bila setelah ini semua tersangka ikut-ikutan mengajukan praperadilan? Menurut Fahri itu wajar dilakukan apabila memang ada kesalahan yang dilakukan aparat.
"Kesalahan aparat penegak hukum, jangan sembrono merampas hak warga negara. Hukum harus tegak pada semua hal," ucapnya.
Surya ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 Mei 2014. Setelah melihat kesuksesan Komjen BG, Surya kini berani mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
"Ya pastilah terinspirasi dari situ. Jadi kan memang sebelumnya juga ada keinginan. Tapi kan hitung-hitungannya harus cermat, bisa apa nggak, bisa apa nggak. Kan gitu," terang Surya dalam jumpa pers di RM Sederhana, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (23/2/2015).
(imk/ndr)