"Kepada penyidik Saudari F mengaku diperintah seseorang menjemput paket baby stroller," ujar Kabag Humas BNN Slamet Pribadi dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/2/2015).
Menurut Slamet, F yang masih lajang ini dibekali uang Rp Rp 20 juta oleh bosnya. Rp 10 juta untuk operasional dan Rp 10 juta untuk upah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menambahkan, F merupakan mantan guru honorer bahasa Indonesia di Jember. Dia diupah Rp 200 ribu per bulan.
Sementara untuk bos S, saat ini masih diselidiki. "F terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Slamet.
Dalam jumpa pers ini, F dihadirkan dengan penutup kepala dan wajah warna hitam. 1 Stroller warna merah dan beberapa kantong sabu juga diperlihatkan.
Saat ditanya oleh wartawan, F mengaku hanya diperintahkan melalui telepon oleh bosnya.
"Kenal cuma lewat telepon saja," kata F.
(nik/nrl)











































