"Tersangka berinisial RAD (18) dan MI (17), keduanya warga Cipete Utara, Kebayoran Baru. Kejadiannya pada Sabtu (21/2) pukul 02.00 WIB," ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Husaima kepada wartawan di Mapolsek Jagakarsa, Senin (23/2/2015).
Dalam aksinya, kedua ABG ini mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol B 6712 STV dari wilayah Cipete Selatan. Mereka berkeliling mencari mangsa hingga tiba di Jalan Jeruk, Jagakarsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pelaku pura-pura menanyakan alamat, tiba-tiba HP milik korban langsung direbut lalu melarikan diri ke arah sepeda motor yang dikendarai MI.
"Korban sempat mengejar, namun RAD langsung menghujamkan golok yang sudah dia persiapkan di balik baju ke arah korban sebanyak dua kali hingga mengenai tangan kiri dan telinga korban," kata Husaima.
Setelah itu kedua pelaku melarikan diri bersama HP curiannya. Sementara korban dilarikan ke RS Fatmawati.
Polsek Jagakarsa langsung menanggapi kasus tersebut. Kurang dari 15 jam, tepatnya pukul 16.00 WIB kedua tersangka ditangkap oleh anggota Reskrim saat bermain di warnet Pakis di Jalan Damai Raya, Cipete Utara, Jaksel.
"Barang bukti yang berhasil disita adalah sebilah golok, satu sepeda motor Honda Vario dan dua unit HP BlackBerry. Keduanya dikenai pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 1 dan 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Husaima.
(rni/mok)