Polsek Jagakarsa Tangkap 2 ABG Perampok Tukang Nasi Goreng

Polsek Jagakarsa Tangkap 2 ABG Perampok Tukang Nasi Goreng

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 14:35 WIB
Jakarta - Anggota Mapolsek Jagakarsa menangkap dua ABG pelaku pencurian terhadap seorang penjual nasi goreng di Jalan Jeruk, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa Selatan, pada 21 Februari lalu. Para pelaku ini juga melukai korban sehingga mengakibatkan luka yang cukup parah.

"Tersangka berinisial RAD (18) dan MI (17), keduanya warga Cipete Utara, Kebayoran Baru. Kejadiannya pada Sabtu (21/2) pukul 02.00 WIB," ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Husaima kepada wartawan di Mapolsek Jagakarsa, Senin (23/2/2015).

Dalam aksinya, kedua ABG ini mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol B 6712 STV dari wilayah Cipete Selatan. Mereka berkeliling mencari mangsa hingga tiba di Jalan Jeruk, Jagakarsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sana RAD melihat korban sedang duduk memaiinkan HP‎ di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli nasi goreng. Kemudian RAD menyuruh MI yang sedang mengendarai sepeda motor untuk berhenti sambil pura-pura menanyakan arah ke Setu Babakan ke korban," jelasnya.

Begitu pelaku pura-pura menanyakan alamat, tiba-tiba HP milik korban langsung direbut lalu melarikan diri ke arah sepeda motor yang dikendarai MI.

"Korban sempat mengejar, namun RAD langsung menghujamkan golok yang sudah dia persiapkan di balik baju ke arah korban sebanyak dua kali hingga mengenai tangan kiri dan telinga korban," kata Husaima.

Setelah itu kedua pelaku melarikan diri bersama HP curiannya. Sementara korban dilarikan ke RS Fatmawati.

Polsek Jagakarsa langsung menanggapi kasus tersebut. Kurang dari 15 jam, tepatnya ‎pukul 16.00 WIB kedua tersangka ditangkap oleh anggota Reskrim saat bermain di warnet Pakis di Jalan Damai Raya, Cipete Utara, Jaksel.

"Barang bukti yang berhasil disita adalah sebilah golok, satu sepeda motor Honda Vario dan dua unit HP BlackBerry. Keduanya dikenai pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 1 dan 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Husaima.

(rni/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads