Mendagri: Tak Sesuai Pancasila, 100 Perda Bermasalah Dikembalikan

Mendagri: Tak Sesuai Pancasila, 100 Perda Bermasalah Dikembalikan

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 13:58 WIB
(Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan 100 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah dalam 4 bulan ini. Alasannya, tak sesuai dengan prinsip dasar negara Pancasila.

"Kemendagri 4 bulan ini sudah mengembalikan 100 perda-perda bermasalah. Tidak pernah mengacu pada UU di atasnya," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menyampaikan hal itu dalam Rakor Satuan Kerja Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal di Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Senin (23/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tidak sesuai dengan UU di atasnya, perda itu juga tak mencerminkan kemajemukan Indonesia yang berdasar Pancasila.

"Termasuk perda-perda yang tidak melihat Indonesia sebagai majemuk, Pancasila. Egoisme kedaerahan masih muncul," imbuhnya.

Pihaknya, imbuh Tjahjo, juga sudah merevisi 68 Permendagri yang akan diselaraskan dengan UU dan prinsip dasar negara. Penyelarasan ini juga agar tak ada tumpang tindih dengan peraturan lainnya.

"Karena ada tumpang tindih. Pemendagri target kami bisa jadi poros, mulai dari Presiden hingga RT/RW," jelas dia.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads