Ditanya Dakwaan Menyuap Akil Rp 1,8 M, Bonaran Malah Serang BW

Ditanya Dakwaan Menyuap Akil Rp 1,8 M, Bonaran Malah Serang BW

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 13:35 WIB
Jakarta - Bupati nonaktif Tapanuli Tengah, Sumatera utara, Bonaran Situmeang kembali memanfaatkan momen untuk menyerang pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Usai sidang, Bonaran mengklaim dirinya menjadi korban 'balas dendam' BW.

Kepada wartawan, Bonaran hanya sedikit berbicara soal dakwaan menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar agar MK dalam putusan sengketa pilkada, mengukuhkan kemenangannya sebagai bupati Tapteng terpilih.
"Tidak ada relevansinya saya menyuap Akil Mochtar yang bukan Hakim Panel," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Bonaran lantas menunjukkan risalah sidang permohonan keberatan hasil Pilkada Tapteng pada Juni 2011 di MK. Dia menyebut BW merupakan kuasa salah satu pemohon gugatan ke MK yakni Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada apa di permohonannya? Kita baca di sini. Calon pasangan 1 adalah Raja Bonaran Situmeang, menurut kami dapat didiskualifikasi," kata Bonaran mengutip pernyataan Bambang yang saat itu selaku kuasa pemohon keberatan dalam risalah sidang.

Namun ternyata MK lanjut Bonaran tetap menyatakan dirinya memenangkan Pilkada Tapteng. "Ternyata di MK tidak mampu didiskualifikasi, maka untuk mendiskualifikasi harus menetapkan saya sebagai tersangka. Saya ditetapkan tersangka oleh BW sebagai arena balas dendam. Saya ini adalah korban kriminalisasi," tuturnya.

Bonaran didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 M agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tetap sah sesuai keputusan KPU.

Jaksa menyebut Akil Mochtar mulanya menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan pesan kepada Bonaran supaya segera menghubungi Akil Mochtar terkait pengajuan permohonan kebertan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah. Setelah komunikasi pertama Bonaran dengan Akil, Akil lantas kembali menelpon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan permohonan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bonaran.

Untuk memenuhi permintaan ini, Bonaran meminjam uang total Rp 2 miliar kepada Aswar Pasaribu. Duit tahap pertama sebesar Rp 900 juta ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat sesuai pesana Akil pada 17 Juni 2011.

Sedangkan transfer kedua sebesar Rp 900 juta dikirim tanggal 20 Juni 2011 ke rekening CV Ratu Samagat. Akhirnya pada 22 Juni 2011, rapat permusyawaratan hakim dengan Akil sebagai Hakim Konstitusi memutuskan menolak permohonan keberatan sekaligus menguatkan kemenangan Bonaran.

Perbuatan Bonaran diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
(fdn/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads