Perppu KPK yang diterbitkan Presiden Jokowi dan Presiden ke-6 SBY nyaris sama. Perppu KPK versi SBY terdiri dari 8 lembar, lebih banyak satu lembar dari Perppu versi Jokowi. Perppu KPK versi SBY juga diberi satu lembar penjelasan, sedangkan versi Jokowi tak disertai penjelasan.
Namun kedua Perppu sama-sama menambahkan dua pasal ke UU KPK. Pasal yang ditambahkan sama persis, yaitu Pasal 33A dan 33B. Tapi terdapat perbedaan jumlah ayat di Pasal 33A, versi SBY memiliki 7 ayat, sedangkan versi Jokowi hanya 6 ayat. Sedangkan di Pasal 33B, kedua versi hanya berbeda sedikit di redaksional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut perbedaan Perppu KPK versi Jokowi dan SBY:
Pasal 33A
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Kourpsi yang meneybabkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah jabatan yang kosong.
(2) Anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunya tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ayat (3) versi Jokowi: Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.
Ayat (3) versi SBY: Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Presiden.
Ayat (5) versi Jokowi: Dalam kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut Ketua, Ketua sementara dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
Ayat (5) versi SBY: Dalam hal kekosongan keanggotan Pimpinan Komisi Pemberantasan Kourpsi menyangkut Ketua, maka Ketua dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Pemberantasan Korupsi.
Ayat (6) versi Jokowi: Sebelum memangku jabatan, Ketua sementara dan Wakil Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Ayat (6) versi SBY: Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ayat (7) versi SBY: Sebelum memangku jabatan, Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru wajib mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Pasal 33 B
Masa jabatan anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat:
Huruf a. versi Jokowi: anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan karena diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) diaktifkan kembali; atau
Huruf a. versi SBY: anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan karena diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) diaktifkan kembali karena pemberhentian sementara tidak berlanjut menjadi pemberhentian tetap; atau
b. pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
Jika Perppu versi SBY yang diterbitkan pada 2009 lalu akhirnya ditolak oleh DPR, bagaimana nasib Perppu Jokowi?
(trq/nrl)