"Iya. Sudah dikirim tadi pagi. Prosesnya 7 hari. Hari ini kita sudah diterima Mendagri tinggal kita tunggu lakukan evaluasi," ujar Sekda DKI Saefullah di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (23/2/2015).
Mantan wali kota Jakarta Pusat itu menerangkan pihaknya sedang menanti evaluasi dari Kemendagri perihal perbaikan dokumen yang dikirim Pemprov. Dia menyebut dokumen tersebut sudah sesuai dengan azas yang berlaku dan ada persetujuan dari dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sarankan 2016 ini saya sarankan teman-teman dewan yang terhormat mulai berproses dari Musrembang kelurahan, hasil observasi apa, hasil reses mereka apa, konstituennya apa. Dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota, baru ke tingkat provinsi. Sebelum KUA PPAS jadi," sarannya.
Sehingga menurut Saefullah, dalam proses panjang itulah seharusnya dewan yang dalam hal ini adalah legislatif bisa menyuarakan pendapatnya. Tidak lagi saat di penghujung pengumpulan dokumen.
"Jadi di situlah sebetulnya forum panjang itu dimanfaatkan anggota dewan itu. Jadi jangan tiba-tiba sudah ada di penghujung," kata Saefullah.
Lantas apa proses yang harus dilalui setelah dari Kemendagri? "Kita tunggu nih, tadi teman-teman ke sana datang, diterima. Kalau sudah OK, nanti kita buat surat laporan ke dewan, kalau sudah diterima Kemendagri. Hasilnya apa-apa kita belum tahu rekomendasinya," jawabnya.
"Rapat paripurna dewan kan sudah. Tinggal evaluasi Kemendagri. Evaluasinya ringan, sedang dan berat kan belum tahu. Kan hasilnya kita belum tahu," terang Saefullah.
Menyoal hak angket yang tengah digagas DPRD terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Putnama (Ahok), Saefullah enggan berkomentar banyak. Dia menyerahkan hak itu sepenuhnya kepada dewan.
"Itu hak mereka. Silakan saja," tutupnya.
(aws/mok)