"Praperadilan yang disampaikan tidak lain adalah dalam rangka saya mencari keadilan. Saya berharap keadilan itu tegak dan berpihak kepada setiap orang yang melakukan perbuatan-perbuatan yang benar," terang Suryadharma dalam jumpa pers di RM Sederhana, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (23/2/2015).
Surya akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Surya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013.
"Hari ini adalah ultah saya yang ke 9 bulan selaku tersangka KPK. Jadi saya jadi tersangka KPK pada tanggal 22 Mei 2014, saat itu agenda politik sangat-sangat padat sekali," urai dia.
Menurutnya, gugatan yang dilakukannya amat berdasar. Dia ingin mencari keadilan karena beranggapan yang dilakukan KPK semena-mena pada dirinya.
"Tindakan pimpinan KPK semena-mena menetapkan tersangka, padahal belum mempunyai bukti permulaan yang cukup. Penetapan sebagai tersangka melawan hukum, karena saat itu โsedang rangkaian penyelidikan, baru mencari saksi-saksi. Dilakukan terlalu dini dan melanggar hak Asasi," tutup dia.
(dnu/ndr)











































