Perppu KPK Hapus Batasan Umur untuk Plt Pimpinan KPK

Perppu KPK Hapus Batasan Umur untuk Plt Pimpinan KPK

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 12:27 WIB
Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah diterbitkan oleh Istana. Salah satu aturan yang menarik dalam Perppu ini adalah penghapusan batas usia bagi Plt Pimpinan KPK.

Dikutip dari situs Setkab.go.id, Senin (23/2/2015), lewat Perppu tersebut, pemerintah menambahkan dua pasal ke UU KPK, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B. Dalam Pasal 33A ayat (3) diatur soal penghapusan batasan usia bagi Plt Pimpinan KPK. Berikut bunyi ayat tersebut:

(3) Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 29 huruf e UU KPK, diatur pembatasan umur bagi calon Pimpinan KPK. Berikut bunyi ayat tersebut:

e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

Penghapusan batas usia ini diatur karena salah seorang Plt Pimpinan KPK berusia di atas 65 tahun, yaitu Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang berusia 68 tahun.


(trq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads