Ini Isi Perppu KPK yang Diterbitkan Presiden Jokowi

Ini Isi Perppu KPK yang Diterbitkan Presiden Jokowi

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 11:58 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Ada dua pasal yang ditambahkan oleh Perppu itu ke dalam UU KPK. Apa saja?

Dikutip dari situs Setkab.go.id, Senin (23/1/2015), Perppu KPK ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan diterbitkan pada 18 Februari 2015 lalu. Dalam Perppu yang terdiri atas 7 lembar itu, pemerintah menambahkan dua pasal ke UU KPK, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B. Selain penambahan dua pasal tersebut, tak ada perubahan di UU KPK.

Ada 6 ayat yang tercantum di Pasal 33A dan ada dua poin yang tercantum di Pasal 33B. Berikut bunyi pasal 33A dan 33B tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 33A

(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Kourpsi yang meneybabkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah jabatan yang kosong.

(2) Anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunya tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Presiden.

(5) Dalam kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut Ketua, Ketua sementara dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.

(6) Sebelum memangku jabatan, Ketua sementara dan Wakil Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Pasal 33 B

Masa jabatan anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat:

a. anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan karena diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) diaktifkan kembali; atau

b. pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads