Kasasi Praperadilan Komjen BG Ditolak, KPK Pertimbangkan Ajukan PK

Kasasi Praperadilan Komjen BG Ditolak, KPK Pertimbangkan Ajukan PK

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 11:09 WIB
Jakarta - Upaya pengajuan kasasi KPK atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan kandas di PN Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lain, Peninjauan Kembali (PK).

"Peluang PK tentu ada, tapi hal itu tergantung keputusan pimpinan," kata Kabiro Hukum KPK, Chatarina Girsang, Senin (23/2/2015).

Saat ini, jajaran pimpinan KPK sedang melakukan rapat membahas langkah yang akan diambil pasca penolakan pengajuan kasasi. Setelah rapat, pimpinan akan menyatakan sikapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti setelah rapat akan kami sampaikan bagaimana langkah selanjutnya," jelas Plt pimpinan, Johan Budi dihubungi terpisah.

Seperti diketahui, PN Jaksel tidak menerima kasasi yang diajukan oleh KPK terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. PN Jaksel menilai kasasi yang diajukan tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011.

Dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali yang dikutip detikcom, memang putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA langsung.

Kini, satu-satunya jalan yang bisa ditempuh KPK adalah upaya hukum luar biasa, yakni PK.

(kha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads