"Peluang PK tentu ada, tapi hal itu tergantung keputusan pimpinan," kata Kabiro Hukum KPK, Chatarina Girsang, Senin (23/2/2015).
Saat ini, jajaran pimpinan KPK sedang melakukan rapat membahas langkah yang akan diambil pasca penolakan pengajuan kasasi. Setelah rapat, pimpinan akan menyatakan sikapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, PN Jaksel tidak menerima kasasi yang diajukan oleh KPK terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. PN Jaksel menilai kasasi yang diajukan tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011.
Dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali yang dikutip detikcom, memang putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA langsung.
Kini, satu-satunya jalan yang bisa ditempuh KPK adalah upaya hukum luar biasa, yakni PK.
(kha/mok)