Kejagung: 70 Persen Isi KUHAP Lindungi Tersangka

Kejagung: 70 Persen Isi KUHAP Lindungi Tersangka

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2005 18:29 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung berharap pemerintah bisa merevisi KUHAP. Pasalnya, sekitar 70 persen isi KUHAP justru memberi perlindungan terhadap tersangka.Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Suhandoyo di Gedung Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu, (2/2/2005)."70 persen isi KUHAP itu melindungi tersangka. Sedangkan saksi dan korban tidak dilindungi. Contohnya, adanya hak remisi, hak cuti dan bolak balik pemberkasan," kata dia.Menurut dia, penegakan hukum butuh proses yang sangat panjang tetapi masyarakat meminta penegakan harus dilakukan dengan cepat. "Itu sangat sulit karena jika dilihat di KUHAP untuk memproses pelanggaran hukum sulit dilakukan cepat. Jadi kalau kejaksaan ingin cepat harus ada payung hukum yang kuat. Untuk itu, KUHAP akan direvisi oleh Komisi III DPR RI," katanya.Kelemahan KUHAP lainnya adalah jika hakim memberi putusan kepada tersangka untuk dipenjara, hal itu tidak bisa dilakukan segera. "Makanya banyak tersangka yang saat ini kabur karena posisi hakim tidak bisa memaksa, justru terdakwa bisa diminta ganti rugi untuk memperbaiki nama baiknya," kata dia.Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sudah mengirimkan surat kepada presiden untuk meminta izin pemeriksaan satu orang anggota DPR RI I Gusti Agung Wirajaya untuk dijadikan saksi ahli. Izin tersebut baru disampaikan kemarin.Sedangkan 27 orang anggota legislatif di Bali yang dijadikan tersangka kasus tindak pidana korupsi. (umi/)


Berita Terkait