"Pengajuan kasasi itu tidak diterima sebab Ketua Pengadilan mempertimbangkan berdasarkan SEMA nomor 8 tahun 2011," ucap Kepala Bagian Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Minggu (22/2/2015) malam.
Made mengatakan berkas kasasi yang diajukan oleh KPK itu telah diterima oleh PN Jaksel pada Jumat (20/2) lalu. Kasasi itu diajukan atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi mengenai sah tidaknya penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SEMA nomor 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali yang dikutip detikcom, memang putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA langsung. Berikut bunyi petikan pada SEMA nomor 8 tahun 2011 tersebut.
2. Perkara-perkara yang menurut Pasal 45A Undang-undang Mahkamah Agung dikecualikan tidak boleh diajukan kasasi (Undang-undang no 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang no 5 tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-undang no 3 tahun 2009):
a. Putusan tentang praperadilan
b. Putusan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda
c. Perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
3. Perkara-perkara butir 1 dan 2 di atas tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung
4. Perkara-perkara butir 1 dan 2 di atas, harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (Perlawanan, Kasasi dan Peninjauan Kembali).
5. Apabila perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas tetap dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat biasa.
(dha/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini