Budi juga menegaskan, jika penetapan tersangka terhadap kedua pimpinan KPK itu bukan suatu upaya kriminalisasi atau mengekerdilkan KPK.
"Ada banyak kami terima laporan. Dan laporan (soal) BW itu ada 4, Pak AS itu ada 5, jadi kami tidak serta-merta," kata Budi Waseso di hadapan sejumlah alumnus dari Ikatan Alumni UI (Iluni) dan perguruan tinggi lainnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (22/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan itu berdasarkan penyelidikan dan kami melakukan gelar seminggu dua kali setiap kasus digelar," katanya.
Penyidikan kasus tersebut juga mendapat pengawasan dari internal Polri. Sehingga menurutnya, tidak ada upaya Polri melakukan kriminalisasi terhadap keduanya berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut.
"Dan kami minta diawasi internal Irwasum, Propam dan Wasidik. Setiap kasus diawasi 1 orang wasidik dan kami libatkan pakar dalam gelar itu sehingga jangan seolah-olah kami mengkriminalisasi. Tidak ada di benak saya terlintas hal itu," jelasnya.
Penjelasannya itu juga sekaligus menjawab pertanyaan dari Sosiolog UI Imam Prasojo yang menanyakan bentuk pelayanan, perlindungan dan pengayoman pihak kepolisian terhadap masyarakat. Menurutnya, penindakan kasus BW dan AS adalah bentuk pelayanannya terhadap masyarakat yang melaporkan keduanya.
"Tentunya yang saya sampaikan, tentulah tidak sedemikian, justru saya menjawab bahwa Polri sbg pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat. Inilah respon kami yang cepat," imbuhnya.
Menurutnya, kasus BW dan AS adalah bagian kecil perkara yang ia tangani. Namun hal ini, kata dia, dibesar-besarkan karena melihat institusi KPK-nya.
"Justru publik menilai yang menarik itu masalah KPK dan Polri," tutupnya.
Sementara itu, ditanya wartawan usai acara dialog soal laporan mengenai BW dan AS itu apakah perkara yang sama, Budi menyatakan, "Tentunya tidak dong. Kalau dilaporkan atas perkara yang sama, ya dianggap satu laporan dong."
"Pokoknya ada beberapa, saya tidak bisa sebut satu persatu," jawabnya saat ditanya laporan tersebut mengenai apa saja.
(mei/fjp)










































