"Prosesnya kita seleksi di internal kita. Karena menyangkut penyidik, ini melibatkan SDM (Biro SDM Polri), kemudian ada tenaga dari Bareskrim. Kita seleksi melalui assesment (penilaian), tinggal kriteria pangkat apa yang diminta," jelas Komjen Badrodin Haiti saat diwawancara detikcom di kantornya, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (20/2/2015) malam.
Setelah ada penilaian dari Polri, para penyidik ini diserahkan ke KPK. KPK, menurut Badrodin, tak langsung menerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, bila tak sesuai kriteria, penyidik itu bisa dikembalikan lagi ke Polri.
"Ya mungkin yang nggak proper bisa dikembalikan. Tidak serta merta diserahkan ke sana (KPK), langsung bisa diterima. Di sana (KPK) diseleksi lagi, kita menghormati (KPK)," jelas dia.
Masalah kekurangan penyidik ini disampaikan oleh Ruki kepada Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti dalam pertemuan pada Jumat siang. Hasilnya, secepatnya Wakapolri akan mengirimkan 50 penyidik tambahan untuk KPK.
"Saya bilang, Pak Kapolri Anda dituduh melemahkan KPK, mau nggak memperkuat kpk. Saya minta 50 penyidik. Kabareskrim langsung mengatakan siap, lusa akan ada 50 penyidik yang mempunyai kemampuan penyidikan," jelas Ruki.
Setelah itu, Ruki akan menemui Jaksa Agung Prasetyo. Kepada Jaksa Agung, Ruki juga akan meminta tambahan jaksa penuntut.
(nwk/nrl)