Mengacu Fakta Persidangan, PPP Kubu Romi Yakin Menang di PTUN

Mengacu Fakta Persidangan, PPP Kubu Romi Yakin Menang di PTUN

- detikNews
Minggu, 22 Feb 2015 18:09 WIB
Mengacu Fakta Persidangan, PPP Kubu Romi Yakin Menang di PTUN
Jakarta - Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy optimistis gugatan kubu Djan Faridz di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan ditolak oleh majelis hakim. Alasannya, berdasarkan fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa penerbitan SK Menkumham Nomor : M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tanggal 28 Oktober 2014 sudah sesuai aturan hukum.

"Dari laporan kuasa hukum, selama persidangan justru semakin menguatkan SK Menkumham," kata Romahurmuziy dalam siaran persnya kepada detikcom, Minggu (22/2/2015).

Dia menjelaskan, selama ini yang dipersoalkan adalah pelaksanaan muktamar di Surabaya yang tidak melibatkan Suryadharma Ali. Padahal, lanjut Romi,dalam AD/ART PPP disebutkan secara jelas bahwa muktamar digelar oleh DPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPP itu kolektif kolegial, apabila ketua umum berhalangan maka tugas-tugasnya dijalankan oleh wakil ketua umum," terang anggota Komisi III DPR ini.

Pihaknya pun optimistis Majlis Hakim PTUN akan memutus perkara berdasarkan bukti-bukti dan fakta selama persidangan, termasuk juga kesaksian para ahli. Romi menegaskan, bahwa putusan PTUN nanti merupkan keputusan tingkat pertama. Sehingga, masing-masing pihak yang kalah punya hak untuk menempuh banding.

"Kita memang sudah memprediksi sengketaTUN ini akan memakan waktu lama. Selama proses hukum, PPP terus melakukan konsolidasi," jelasnya.

Sebelumnya Djan Faridz yakin akan memenangkan gugatan. Keyakinan Djan mengalahkan kubu Romy di PTUN Jakarta karena berdasarkan materi-materi yang dia ajukan dalam sidang. Selain itu, wakilnya Djan Faridz yaitu Humphrey Djemat juga merupakan pengacara kondang.

(rvk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads