"Ini preseden sangat buruk," jelas Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit saat berbincang dengan detikcom mengenai dana utang AP II untuk menalangi refund dan kompensasi pada maskapai Lion Air, Minggu (22/2/2015).
Masalah mengenai dana untuk refund dan kompensasi, menurut Danang, Lion Air bisa tidak sampai utang bila melibatkan pihak ketiga, yakni asuransi. Danang mencontohkan di Eropa, maskapai penerbangan selalu memiliki third party insurance sehingga bila ada kondisi krisis seperti delay parah, maka asuransi pihak ketiga ini yang akan menalangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekarang, ada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang kencang mengatur tentang asuransi. Pihak asuransi dan OJK bisa dilibatkan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang penerbangan yang dirugikan dari delay ini.
Sebelumnya diberitakan, Kemenhub menjelaskan dari hasil rapat pada Jumat (20/2/2015) lalu antara pihak Otoritas Bandara Soekarno-Hatta yang di bawah Kemenhub dengan pihak PT Angkasa Pura II diputuskan untuk menalangi refund dan kompensasi untuk penumpang maskapai Lion Air yang telantar akibat delay parah sejak Rabu (18/2/2015) lalu. Keputusan tersebut diambil karena kondisi sudah krisis, penumpang emosi dan lelah, sedangkan pihak Lion Air, dinilai tidak responsif dan tak punya SOP menangani krisis.
Sedangkan untuk asuransi pihak ketiga yang dimaksud Danang Parikesit, sebenarnya, konsorsium asuransi penerbangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkutan Udara. Kemenhub bisa mendesak maskapai penerbangan untuk memberikan ganti rugi apabila jadwal terbangnya mundur. Konsorsium akan membayar kerugian sesuai ketentuan dalam pasal 16 Permenhub nomor 77 ini.
Korsorsium ini tidak hanya menanggung kehilangan jiwa, tetapi juga kerugian yang dialami seperti kompensasi keterlambatan jadwal penerbangan. Perusahaan asuransi yang berminat gabung dalam konsorsium harus terlebih dulu mendaftarkan diri ke Kemenhub. Setelah itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menilai apakah perusahaan tersebut sehat dan bisa diberi kesempatan untuk memberikan perlindungan penerbangan.
Kemenhub pada 2011 lalu tengah merancang konsep mekanisme asuransinya. Hasilnya nanti akan berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan. Kepmen ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Namun dasar peraturan tetap di Peraturan Perundang-undangan Perasuransian. Harusnya Kepmen ini bisa selesai sebelum akhir 2013, sehingga perlindungan penerbangan bisa segera direalisasikan. Namun hingga tahun 2015 ini Kepmen soal konsorsium asuransi penerbangan belum diterbitkan.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kemenhub mengaku sudah tidak mengurus masalah asuransi penerbangan. Semuanya sudah dialikan ke OJK.
"Waktu kami membuat Permenhub nomor 77 itu, OJK belum berdiri. Kalau sekarang Kemenhub tidak menangani asuransi dan sudah dialihkan ke OJK," kata Humas Kemenhub, JA Barata saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/2/2015).
Soal Kepmen yang harusnya selesai 2013 lalu namun belum selesai hingga 2015 ini, Kemenhub beralasan Kepmen itu tidak jadi dibuat, sebab pengaturan asuransi sudah diserahkan ke OJK bukan di Kemenhub lagi.
"Kepmennya nggak jadi, nggak dilanjut karena Permenhub (77) mau direvisi. Mudah-mudahan secepatnya (revisi selesai)," ucap Barata.
Dihubungi terpisah, Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo mengatakan pihaknya sudah mengadakan dialog terkait hal ini dengan Kemenhub. Namun hingga kini belum jelas perkembangannya sampai sejauh mana.
"Dialog sudah dimulai, tapi sejauh mana progresnya itu belum tahu pasti," ucap Anto singkat.
Sementara bagi maskapai seperti Lion Air, konsorsium asuransi penerbangan itu tidak berjalan. Menurutnya yang terpenting adalah kewajiban yang diatur dalam regulasi seperti Permenhub 77 bisa dilaksanakan oleh maskapai.
"Soal konsorsium itu nggak jalan. Apa yang menjadi kewajiban operator sesuai undang-undang itu dijalankan. Yang penting apa yang menjadi hak penumpang itu bisa dilaksanakan," kata Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait.
(nwk/nrl)