Dapat Surat Panggilan Polri, BW Heran Ada Pasal Baru di Kasusnya

Dapat Surat Panggilan Polri, BW Heran Ada Pasal Baru di Kasusnya

- detikNews
Minggu, 22 Feb 2015 11:43 WIB
Bambang Widjojanto ikut cat pos polisi (Herianto Batubara)
Jakarta - Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto kembali mendapat surat panggilan untuk pemeriksaan ketiga dari Bareskrim Polri. Tapi Bambang heran, penyidik Bareskrim menambahkan pasal baru dalam sangkaannya.

"Saya kemarin Sabtu (21/2) dapat surat. Memang ada beberapa hal penting di situ. Tiba-tiba ada pasal baru muncul, Pasal 56 (KUHP) tentang peran saya membantu melakukan (kejahatan)," kata Bambang usai mengikuti aksi cat tembok pos polisi di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakpus, Minggu (22/2/2015).

Bambang mempertanyakan pola penyidikan di Bareskrim Polri karena penambahan pasal ini. Dia mengaku siap menjalani pemeriksaan lanjutan namun lebih dulu berkoordinasi dengan tim pengacara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di setiap panggilan muncul pasal baru, sebenarnya pemeriksaan macam apa ini? Tapi saya harus tanya sama penyidiknya, ada apa sih sebenarnya? Karena saya kan masih penegak hukum. Belum mantan, masih nonaktif," sambungnya.

Bambang sudah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim yakni tanggal 3 Februari dan saat penangkapan pada 23 Januari 2015.

Dia disangka mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada di MK tahun 2010 kala Bambang masih menjadi advokat.

Pada pemeriksaan kedua, Bambang dipanggil dengan sangkaan melanggar Pasal 242 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 kedua KUHP. (Baca: Siap Diperiksa Polri, BW Kritik Ada 2 Pasal Beda dalam Surat Pemanggilan).

(fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads