Hikmahanto: Jangan Ditunda, Gembong Narkoba Harus Segera Dieksekusi Mati

Hikmahanto: Jangan Ditunda, Gembong Narkoba Harus Segera Dieksekusi Mati

- detikNews
Minggu, 22 Feb 2015 06:34 WIB
Hikmahanto Juwana/kiri bersama Tim 9 (detikFoto)
Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyebut pelaksanaan eksekusi mati gembong narkoba gelombang kedua harus segera dilaksanakan. Penundaan eksekusi malah membuat negara-negara yang warganya akan dieksekusi, terus melakukan manuver.

"Agar tidak membebani Indonesia dan pemerintahan Jokowi, ada baiknya Kejaksaan Agung mempercepat pelaksanaan hukuman mati, daripada menundanya," ujar Hikmahanto dalam keterangan persnya, Minggu (22/2/2015).

Manuver terbaru terkait eksekusi mati memang ditunjukan pemerintah Brasil dengan menolak surat kepercayaan Dubes RI untuk Brasil sesaat sebelum pelaksanaan upacara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya PM Australia Tony Abbott juga bermanuver meminta belas kasihan pemerintah Indonesia agar dua warga negaranya Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tak dieksekusi.

"Indonesia perlu menegaskan tidak seharusnya para gembong narkoba mendapat perlindungan dari negaranya yang pada saat bersamaan justru mengecam Indonesia atas pelaksanaan kedaulatan hukumnya agar terselamatkan dari bahaya narkoba," sambung Hikmahanto.

Sebab semakin lama Kejaksaan Agung menunda eksekusi, maka semakin banyak tekanan dari luar negeri yang akan dihadapi Indonesia.

"Bila pelaksanaan hukuman mati dipercepat harapannya adalah tidak ada lagi manuver-manuver yang akan dilakukan oleh negara asing," kata Hikmahanto

Kejaksaan Agung menurut dia memiliki dukungan kuat dari publik ataupun politisi untuk melaksanakan kewajibannya.

"Terlebih lagi Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan tidak pernah terlihat akan merubah kebijakan konsistennya untuk melaksanakan hukuman mati meski mendapat protes dan kecaman negara lain," ujar anggota Tim Konsultatif Independen (Tim 9) ini.

Namun bila penundaan eksekusi dilakukan tanpa ada kepastian waktu, maka Kejaksaan Agung akan mendapat kecaman dari publik. "Penundaan juga akan membebani Presiden dan pemerintahan Jokowi," tegas Hikmahanto.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads