"Agar tidak membebani Indonesia dan pemerintahan Jokowi, ada baiknya Kejaksaan Agung mempercepat pelaksanaan hukuman mati, daripada menundanya," ujar Hikmahanto dalam keterangan persnya, Minggu (22/2/2015).
Manuver terbaru terkait eksekusi mati memang ditunjukan pemerintah Brasil dengan menolak surat kepercayaan Dubes RI untuk Brasil sesaat sebelum pelaksanaan upacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia perlu menegaskan tidak seharusnya para gembong narkoba mendapat perlindungan dari negaranya yang pada saat bersamaan justru mengecam Indonesia atas pelaksanaan kedaulatan hukumnya agar terselamatkan dari bahaya narkoba," sambung Hikmahanto.
Sebab semakin lama Kejaksaan Agung menunda eksekusi, maka semakin banyak tekanan dari luar negeri yang akan dihadapi Indonesia.
"Bila pelaksanaan hukuman mati dipercepat harapannya adalah tidak ada lagi manuver-manuver yang akan dilakukan oleh negara asing," kata Hikmahanto
Kejaksaan Agung menurut dia memiliki dukungan kuat dari publik ataupun politisi untuk melaksanakan kewajibannya.
"Terlebih lagi Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan tidak pernah terlihat akan merubah kebijakan konsistennya untuk melaksanakan hukuman mati meski mendapat protes dan kecaman negara lain," ujar anggota Tim Konsultatif Independen (Tim 9) ini.
Namun bila penundaan eksekusi dilakukan tanpa ada kepastian waktu, maka Kejaksaan Agung akan mendapat kecaman dari publik. "Penundaan juga akan membebani Presiden dan pemerintahan Jokowi," tegas Hikmahanto.
(fdn/fdn)